Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Ibu Bhayangkari Ini Dihukum 1 Tahun 9 Bulan

Nhico
Nhico

Selasa, 02 Agustus 2022 10:37

Ilustrasi pengadilan.(F-INT)
Ilustrasi pengadilan.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Banjarmasin – Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh majelis hakim diketuai Heru Kuncoro saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022).

“Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih,” kata Heru saat membacakan putusan hakim.

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu,” ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 September 2026 23:35
Jalan Aroepala Dibuka, Pengaspalan 800 Meter Dilanjutkan Usai Drainase Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebagian Jalan Aroepala di Kota Makassar akan kembali diaspal melalui program Multi Years Project (MYP) Pemerintah...
Metro30 September 2026 23:05
APBD-P Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, SiLPA Jadi Andalan Tutup Defisit
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD...
Metro30 September 2026 22:42
Jejak 40 Tahun Pengabdian Jufri Rahman, Dari Pemprov hingga Pemerintah Pusat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman akan memasuki masa purnabakti sebagai aparatur sipil nega...
Metro30 September 2026 22:20
Progres Pembangunan Kawasan CPI Baru 26 Persen, Komisi D DPRD Sulsel Pesimistis Rampung Desember
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menyoroti lambannya progres pembangunan kawasan Ce...