Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9/2021) mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani Cs, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021.
Adapun kesepuluh anggota DPRD Kabupaten mauar Enim periode 2019-2023 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan haiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 adalah IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), dan PR (Piardi).
Baca Juga :
Alex mengatakan, demi kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penetapan Juarsah sebagai tersangka dilakukan KPK pada 20 Januari 2021, sementara pengumumannya pada 15 Februari 2021 lalu.
Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim untuk tahun anggaran 2019. Salah satu fee diterima dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsah selama menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh Juarsah diduga dilakukan secara bertahap melalui perantara dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar.
Adapun perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018 dan selanjutnya ditetapkan lima tersangka.
Para tersangka antara lain Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Komentar