Jaksa Agung Sebut Koruptor Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Uang Negara

Nhico
Nhico

Jumat, 28 Januari 2022 11:04

Ilustrasi Koruptor. (F-Int)
Ilustrasi Koruptor. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, Koruptor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. Hal ini dia sampaikan saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR.

“Kejagung memberikan imbauan ke jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diupayakan pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana. Selain itu, dia mengatakan mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.

Dia juga menyoroti soal pidana korupsi terkait dana desa. Dia memandang korupsi dana desa tidak menimbulkan kerugian negara yang besar serta tidak dilakukan secara terus-menerus.

Atas dasar itu, dia menyebut penyelesaian perkaranya dapat dilakukan secara administratif.

“Diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan pengembalian kerugian tersebut. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Burhanuddin.

Diketahui, Kejagung dan Komisi III DPR kembali mengadakan rapat kerja. Adapun agenda rapat kali ini melanjutkan pembahasan rapat yang dilaksanakan pada Senin (17/1/2022) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Juni 2026 22:28
Ketua Komisi IV DPR Serahkan Penghargaan Bagi Tim Operasi Pengamanan TN Komodo
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memberikan piagam penghargaan kepada 23 personel tim operasi gabungan yang...
Metro07 Juni 2026 21:33
Pendaftaran SPMB 2026 Makassar Dimulai 8 Juni, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tahapan jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota ...
Nasional07 Juni 2026 20:30
Wamenhut: Saatnya Perhutanan Sosial Naik Kelas Menjadi Penggerak Ekonomi Desa Hutan
Pedomanrakyat.com, Madiun – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa tantangan perhutanan sosial saat ini bukan lagi ...
Nasional07 Juni 2026 19:26
Menteri Kehutanan Serahkan 10 SK Hutan Adat dan Luncurkan Peta Jalan Percepatan 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Lebak – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kembali membuktikan kehadiran negara dalam memberikan pen...