Pedoman Rakyat, Jakarta – Djoko Tjandra ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia buronan kelas kakap. Setelah kasusnya terhenti 11 tahun lamanya.
Kini kasusnya akan ditangani kembali oleh Kejaksaan Agung untuk diproses.
“Proses untuk saudara Djoko di Kejaksaan yang tentunya akan menindaklanjuti,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/7/2020).
Polisi akan memproses hukum kasus yang terjadi di internal kepolisian. Proses hukum yang dimaksud ialah kasus terbitnya surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta.
Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal dia yang sudah berstatus terpidana.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan pun menetapkan Djoko sebagai buronan.
Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan tidak menerima pendaftaran PK tersebut. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, pendaftaran ini bukan berarti ditolak, tapi tidak diterima karena tidak lengkap syarat administrasi.
Menurut dia, mungkin saja nanti Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika Djoko Tjandra kembali mengajukan PK maka itu sudah bukan lagi urusan Presiden alias pemerintah namun pengadilan. (zul)
Komentar