Jangan Dicoba! Gara-Gara Mengaku Nabi, Kepala Sekolah Dihukum Mati

Nhico
Nhico

Rabu, 29 September 2021 18:48

Jangan Dicoba! Gara-Gara Mengaku Nabi, Kepala Sekolah Dihukum Mati

Pedoman Rakyat, Pakistan – Pengadilan distrik di Lahore pada Senin 27 September 2021 menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah perempuan karena mengklaim perihal kenabian.

Penuntut berhasil membuktikan kasus terhadap terpidana, Salma Tanveer. Sementara para terdakwa gagal membuktikan bahwa terdakwa tidak stabil secara mental ketika dia melakukan pelanggaran –dengan tujuan agar terbebas dari jerat hukum.

Mengutip Tribune.pk, Rabu (29/9/2021), kasus ini bermula saat Salma, pada 3 September 2013, menerbitkan dan mendistribusikan sebuah pamflet di daerah dekat kediamannya di Lahore, Pakistan. Saat itu ia menyangkal Finalitas Kenabian.

Pamflet itu juga berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad (SAW), mengklaim kenabiannya dan menyebut dirinya Rahmatul Alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Penduduk daerah tersebut mengajukan First Information Report (FIR) atau laporan awal terhadap terdakwa, setelah polisi setempat menangkap kepala sekolah itu. Polisi Nishtar Colony juga menyatakan dia bersalah selama penyelidikan.

Pengacara pembela telah mengajukan pembelaan setelah periode satu setengah tahun bahwa kliennya tidak stabil secara mental. Kemudian, dewan medis dibentuk yang menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk diadili.

Persidangan belum membuahkan keputusan selama dua tahun berikutnya, sampai otoritas penjara melakukan pemeriksaan medis terhadap terdakwa kasus mengaku nabi, menulis kepada pengadilan bahwa terdakwa layak untuk menghadapi persidangan.

Selama persidangan, para terdakwa sekali lagi mengajukan pembelaan serupa bahwa kliennya tidak sehat pada saat kejadian.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, advokat Ghulam Mustafa Chaudhary, berargumen mengapa permohonan terdakwa didengar setelah sekian lama, sementara perempuan itu terus menjalankan sekolahnya dan mengunjungi negara asing beberapa kali.

Selama persidangan, terdakwa juga telah memberikan hak properti berurusan dengan suaminya sesuai proses hukum.

Penasehat hukum terdakwa menegaskan kembali bahwa terdakwa tidak waras pada saat kejadian. Dia lebih lanjut memohon kepada pengadilan bahwa berdasarkan pasal 84 PPC, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tidak waras.

Kuasa hukum penggugat Chaudhry berpendapat bahwa penuntut telah membuktikan kasusnya berdasarkan bukti lisan dan dokumenter, sedangkan terdakwa gagal membuktikan bahwa pada saat menulis dan mendistribusikan materi penistaan, dia tidak mampu mengetahui sifat tindakannya dengan alasan ketidaksehatan pikiran.

Setelah mendengar kedua belah pihak, hakim distrik akhirnya memutuskan memberikan hukuman mati kepada terdakwa dan menjatuhkan denda Rs50.000 (rupee pakistan) atau sekitar Rp 4,1 juta.

“Dia akan digantung di lehernya sampai kematiannya,” demikian bunyi putusan pengadiilan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 17:31
Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiaps...
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...