Jangan Sepihak, Anggota DPR Harap Kemnaker Pertimbangkan Kenaikan UMP 2022

Nhico
Nhico

Rabu, 24 November 2021 13:20

Jangan Sepihak, Anggota DPR Harap Kemnaker Pertimbangkan Kenaikan UMP 2022

Pedoman Rakyat, Jakarta – Menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 1.09 persen, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak sepihak dalam mengambil keputusan penentuan UMP. Dengan mengedepankan dialog, ia ingin Kemnaker melibatkan stakeholder terkait pembicaraan UMP.

“Sudah kita sampaikan, dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan harusnya melibatkan semua stakeholder supaya masing-masing bisa mewakili dan bisa menyampaikan aspirasinya di situ (kebijakan UMP Tahun 2022),” ucap Kurniasih saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2021).

Menurutnya, pemerintah, serikat buruh, dan perusahaan harus bersama-sama mencari titik tengah agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Dirinya khawatir, jika hal ini dibiarkan tanpa solusi, maka akan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Sementara di tengah pandemi Covid ini, kebutuhan meningkat. Tentu berdampak pada ekonomi keluarga pekerja. 1,09 persen itu rasanya kayak main-main. Tidak mencapai 50 ribu bahkan. Saya harap ini ada jalan keluarnya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menilai perlu memaksimalkan kehadiran Dewan Pengupahan dalam mempertimbangkan UMP Tahun 2022. Sebagai lembaga non struktural yang bersifat tripartit, Dewan Pengupahan dapat berkontribusi memberikan saran sekaligus pertimbangan terhadap kenaikan UMP Tahun 2022 yang proposional.

“Kebijakan ini harus proporsional. Maka dari itu, saya pikir perlu duduk bareng. Sehingga, semuanya bisa menerima dengan baik dan semua bisa saling take and give.” tandas Anggota Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan nasional UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan yang menimbulkan reaksi keras dari kalangan buruh ini berdasarkan pada perhitungan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, ia menuturkan, penetapan UMP pada masing-masing provinsi berdasarkan pada penetapan gubernur.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 17:28
Kemenhut Tegaskan PBPH Wajib Lakukan Langkah Ekstra dalam Pengendalian Karhutla di Arealnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem El Nino tahun 2026 dan 2027 menyebabkan seluruh pemega...
Nasional25 Agustus 2026 16:24
Kemenhut Perkuat Deteksi Dini dan Respons Cepat Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan
Pedomanrakyat.com, Palembang – Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Suma...
Nasional25 Agustus 2026 15:25
Menhut Pimpin Rakor Karhutla Kalbar, Perkuat Operasi Darat-Udara dan Kolaborasi Lintas Pihak
Pedomanrakyat.com, Kubu Raya – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutl...
Metro25 Agustus 2026 14:36
MUBES XVI TALAS Unismuh Tuntas, Supriadi Jobs Dipilih Pimpin Organisasi Periode 2026–2027
Pedomanrakyat.com, Makassar – Regenerasi kepemimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni dan Budaya Talas Universitas Muhammadiyah Makassar memasuki...