Jelang Musim Panen, Wabup Pinrang Tegaskan Perlindungan Harga Gabah Petani

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 23 September 2025 20:30

Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., saat menerima audiensi dari Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Perkumpulan Penggilingan Padi & Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., saat menerima audiensi dari Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Perkumpulan Penggilingan Padi & Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kesejahteraan petani, terutama dalam menjaga kestabilan harga gabah pasca panen.

Langkah ini sejalan dengan peran Pinrang sebagai salah satu lumbung pangan nasional di Sulawesi Selatan sekaligus wujud komitmen dalam memberikan kepastian bagi petani.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., saat menerima audiensi dari Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Perkumpulan Penggilingan Padi & Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Selasa (23/9/2025).

Wabup Sudirman menegaskan bahwa kehadiran pemerintah harus mampu memberikan perlindungan bagi petani, terutama terkait harga gabah.

Menurutnya, menjelang musim panen yang akan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang, stabilitas harga menjadi kunci agar petani tidak dirugikan.

“Kita ingin memastikan tidak ada petani yang menjual gabahnya di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu Rp6.500/kg. Untuk itu, Bulog bersama Perpadi harus aktif melakukan intervensi jika ada laporan harga jatuh di bawah HPP,” tegas Wabup Sudirman.

Pihak Bulog pun menyatakan komitmennya untuk turun langsung melakukan intervensi apabila harga gabah jatuh di bawah HPP.

Sebaliknya, jika ada pihak yang membeli gabah di atas HPP, Bulog tidak akan melakukan intervensi agar petani tetap mendapatkan keuntungan.

Kehadiran Bulog, ditegaskan kembali, adalah untuk menjaga stabilitas harga serta memberikan jaminan bahwa hasil panen petani dihargai sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi petani Pinrang, sehingga mereka bisa fokus meningkatkan produktivitas tanpa khawatir harga hasil panennya merugikan.

Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani di Kabupaten Pinrang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...