Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai Rp 132.216.000 di tahun 2024.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut merupakan pertama kali diperoleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jeneponto.
Baca Juga :
“Totalnya tujuh orang TKA yang sudah membayar retribusi, dimana setiap TKA membayar sebesar Rp18.888.000,” kata Kepala Disnakertrans Jeneponto, Ernawati kepada Tribun-Timur.com, Kamis (2/1/2025).
Tercatat 123 TKA bekerja dan menetap di Jeneponto. Semuanya berasal dari negeri Cina. TKA membayar retribusi telah genap setahun bekerja. Dengan begitu, pembayaran retribusi seluruh TKA tidak berlangsung secara bersamaan.
“Yang tujuh orang itu membayar di tahun 2024, empat orang di bulan November, tiga orang di bulan Desember,” ucapnya.
Ernawati menyebutkan, pungutan retribusi bagi TKA mulai diberlakukan setelah melalui prosedur panjang dan berjenjang.
Mulai dari proses administrasi sejak tahun 2018, pembahasan di DPRD, mendapat persetujuan pemerintah pusat hingga terbentuknya peraturan daerah (perda).
Meski begitu, pihaknya tak ingin menagih pihak perusahaan dengan cara massif.
“Ini kan baru juga, tidak bisa kita terlalu paksakan mereka, artinya ini kan aturan baru, yang kita takutkan seperti di Bantaeng banyak TKA lari karena terlalu memaksa,” tuturnya.
“Kita lakukan pelan-pelan, syukur karena ini sudah ada PAD,” sambungnya.
Dikatakan, retribusi diperoleh saat ini tidak terlepas dari keterlibatan Bank Sulselbar sebagai mitra strategis.
“Alhamdulillah Bank Sulselbar pusat datang langsung menagih, ini berkat kerjasama yang sangat baik,” jelasnya.
Dari total 123 TKA yang terdata saat ini, Disnakertrans Jeneponto memasang target Rp1,5 miliar retribusi TKA untuk tahun 2025.
“Target PAD kami 1,5 miliar untuk tahun ini, insya Allah akan kami maksimalkan untuk pendapatan daerah kita,” pungkasnya.

Komentar