Jokowi Pilih Colomadu Jadi Lokasi Rumah Pemberian Negara Setelah Tak Jadi Presiden

Nhico
Nhico

Jumat, 16 Desember 2022 19:13

Jokowi Pilih Colomadu Jadi Lokasi Rumah Pemberian Negara Setelah Tak Jadi Presiden

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.

Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.

“Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah,” katanya, dikutip dari Tribunsolo.com.

Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.

“Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu,” ucap Juliyatmono.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Juli 2026 15:51
Perangi Narkoba, Bupati Maros Siapkan Tes Urine Mendadak bagi ASN
Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai...
Metro07 Juli 2026 15:02
Lewat Pendekatan Humanis, Lapak Berdiri 30 Tahun di Telkomas Dibongkar Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan dan mengembalikan fungsi fasilitas um...
Metro07 Juli 2026 14:58
Sekda Jufri Rahman Tegaskan Hilirisasi SDA Jadi Kunci Nilai Tambah dan Daya Saing Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan hilirisasi sumber daya alam, khususnya sekto...
Daerah07 Juli 2026 14:45
Gubernur Sulsel Ground Breaking Duplikasi Jembatan Sungai Maros, Proyek Rp51,6 Miliar Rampung 2027
Pedomanrakyat.com, Maros – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan groundbreaking pembangunan duplikasi atau pelebaran Jemb...