Kabar Baik! 62.250 Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel Terima BSU Senilai Rp1 Juta

Nhico
Nhico

Selasa, 07 Desember 2021 13:50

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, Makassar – 62.250 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta. pada masing-masing penerima.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman merasa bersyukur adanya kuota bagi pekerja dan buruh di Sulsel yang menerima bantuan subsidi upah ini.

“Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan ini merupakan hasil perjuangan Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang memperjuangkan para pekerja untuk menerima bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja.

“62.250 orang dari Sulawesi Selatan akan menerima BSU, ini hasil perjuangan dari bapak Plt Gubernur yang menyampaikan kepada Komisi IX DPR RI. Dan akhirnya disetujui untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021 ini,” katanya, belum lama ini.

Ia mengaku, bahwa Sulawesi Selatan mendapatkan sekitar 12% kuota dari total tahap perluasan penerima BSU sementara yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia.

“Namun data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang,” pungkasnya.

Dirinya pun menyampaikan, bahwa masyarakat bisa mengecek penerima BSU Rp 1 juta melalui website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BLT Subsidi Gaji diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19. Dalam program BSU, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan peserta.

Hingga September 2021 pekerja di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, lantaran perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang menerima BSU.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...