Kabar Gembira! Pemerintah Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 03 April 2021 19:13

ilustrasi THR
ilustrasi THR

Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha tak lagi mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Setelah sebelumnya pada 2020, pemerintah memberikan keringanan berupa kebijakan cicil THR bagi pengusaha yang tak sanggup membayar penuh.

Hal ini ditegaskan Airlangga saat menemui perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Lapangan Banteng Timur. Menko Airlangga dan KADIN Indonesia berdiskusi tentang beberapa hal mengenai program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

“Kemarin saya menerima kunjungan sejumlah pimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk berdiskusi terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Kamis (1/4/2021). Dalam pertemuan tersebut saya meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran tahun ini untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil seperti tahun kemarin,” kata Airlangga.

Hal ini, lanjut Airlangga, dikarenakan pemerintah telah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kebijakan kepada pengusaha. Sehingga tidak ada alasan untuk mencicil THR tahun ini.

“Dalam situasi saat ini support dan kerja sama dari berbagai pihak menjadi sangat krusial. Pergerakan ekonomi riil di masyarakat adalah kunci. Dengan demikian kita harapkan perekonomian nasional insya Allah dapat segera pulih,” demikian Airlangga.

Di hadapan para perwakilan KADIN daerah, Airlangga juga menyampaikan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA), Menko Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...