Kabar Gembira! Pemerintah Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 03 April 2021 19:13

ilustrasi THR
ilustrasi THR

Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha tak lagi mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Setelah sebelumnya pada 2020, pemerintah memberikan keringanan berupa kebijakan cicil THR bagi pengusaha yang tak sanggup membayar penuh.

Hal ini ditegaskan Airlangga saat menemui perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Lapangan Banteng Timur. Menko Airlangga dan KADIN Indonesia berdiskusi tentang beberapa hal mengenai program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

“Kemarin saya menerima kunjungan sejumlah pimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk berdiskusi terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Kamis (1/4/2021). Dalam pertemuan tersebut saya meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran tahun ini untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil seperti tahun kemarin,” kata Airlangga.

Hal ini, lanjut Airlangga, dikarenakan pemerintah telah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kebijakan kepada pengusaha. Sehingga tidak ada alasan untuk mencicil THR tahun ini.

“Dalam situasi saat ini support dan kerja sama dari berbagai pihak menjadi sangat krusial. Pergerakan ekonomi riil di masyarakat adalah kunci. Dengan demikian kita harapkan perekonomian nasional insya Allah dapat segera pulih,” demikian Airlangga.

Di hadapan para perwakilan KADIN daerah, Airlangga juga menyampaikan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA), Menko Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...