Kabar Baik, Nadiem Makarim: Bantuan Kuota Kemedikbud Mulai Disalurkan ke 24,4 Juta Penerima

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Minggu, 12 September 2021 10:08

Kabar Baik, Nadiem Makarim: Bantuan Kuota Kemedikbud Mulai Disalurkan ke 24,4 Juta Penerima

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima pada 11 September 2021. Jumlah tersebut merujuk pada penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/9).

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbud Ristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Besaran bantuan yang dialokasikan di antaranya adalah:

– Bagi peserta didik PAUD adalah 7GB/bulan

– Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10GB/bulan

– Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12GB/bulan

– Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota Kemendikbud di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Untuk daftar laman dan aplikasi yang diblokir di antaranya adalah Facebook, Instagram, Pinterest, Snack Video, Snapchat, TikTok, Viu dan Netflix. Sementara untuk game yang diblokir ada Garena Free Fire, Garena AOV, FIFA Mobile Football, Clash of Clans, Mobile Legends, PUBG, Roblox.

“Untuk kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tutur Nadiem.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...