Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat Kota Makassar mungkin masih familiar dengan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Dimana, kartu KIA seharusnya dimiliki oleh seorang anak mulai Umur satu hari dan berlaku hingga anak kurang satu hari berumur 17 tahun.
“Jadi, sampai anak kurang 1 (satu) hari umur 17 tahun itu peruntukannya jadi 17 tahun sudah berganti KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga :
Muh. Hatim menuturkan bahwa, sejauh ini untuk kegunaan dari KIA sendiri, bisa untuk pengurusan asuransi anak, BPJS dan juga bisa membuka rekening anak.

“Penerapannya itu baru bisa digunakan untuk BPJS atau asuransi terhadap anak dan juga bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka rekening anak, itu fungsinya sementara,” tuturnya.
Kendati demikian lanjutnya, KIA ini bisa saja terus dikembangkan kedepan, tergantung dari kebijakan dari pusat. Misalnya, berkerjasama dengan pihak swasta lainnya.
“Apakah (bisa digunakan) di transtudio atau sebagainya dan dapat diskon itukan nati dari managemen swastanya,” harap Hatim.
Lebih lanjutnya untuk PPDB ini sendiri, persyaratan harus memilik KIA belum bisa djterapkan, karen itu tergantung dari dinas pendidikan sebagai leading sektor,
“Karena jika itu dijadikan persyaratan, ya kita siap-siap saja. Cumankan sampai saat ini belum dijadikan persyaratan. Jadi nanti kebijakan dari Disdik sebagai leding sektor PPDB,” tutupnya.

Komentar