Pedoman Rakyat, Parepare– Seorang pegawai toko pakaian berinisial S alias Cia (24) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran nekat mencuri sejumlah pakaian di tempatnya bekerja.
Cia ditangkap tim gabungan dari Resmob Polres Parepare dan unit Reskrim Polsek Soreang dan Polsek Bacukiki di kediamannya di Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare pada Minggu (23/5/2021) kemarin.
“Pelaku ini mengambil sejumlah pakaian, tas, mukenah, sendal, dan sepatu. Sehingga kerugian ditafsir mencapai belasan juta rupiah,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto dalam keterangannya. Senin (24/5/2021) siang.
Baca Juga :
Kata Supriyanto, wanita berparas cantik ini juga sudah melakukan aksinya hingga berulang-ulang kali, total kerugian korban mencapai hingga sekitar Rp 11juta lebih.
“Barang bukti didapatkan di rumahnya, jadi pelaku ini menyimpan di rumahnya hasil curiannya itu. Pengakuannya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 10 kali,” tandas Suprianto
Komentar