Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan.
Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.
Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018.
Baca Juga :
Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg.
Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding.
Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
Komentar