Kasasi Crazy Rich Budi Said soal 1,1 Ton Emas Dikabulkan MA, Hukum Antam Bayar Emas Rp 1,1 Triliun

Nhico
Nhico

Rabu, 06 Juli 2022 11:42

Emas Antam.(F-INT)
Emas Antam.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan.

Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.

Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018.

Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg.

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding.

Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Oktober 2024 12:19
Resmi! Prabowo Lantik 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri negara dan sejumlah kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang akan bekerja ber...
Nasional21 Oktober 2024 12:06
Diketuai Luhut, Prabowo Hidupkan Kembali Dewan Ekonomi Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan muncul di pelantikan pejabat kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wa...
Nasional21 Oktober 2024 11:58
Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Tanpa Perwakilan PDIP dan NasDem
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan daftar menteri dan wakil menterinya yang tergabung di Kabinet Merah Put...
Nasional21 Oktober 2024 11:45
Berikut Daftar Kementerian yang Dipecah di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan menteri yang akan bekerja bersamanya dalam Kabinet Merah Putih....