Kasasi Crazy Rich Budi Said soal 1,1 Ton Emas Dikabulkan MA, Hukum Antam Bayar Emas Rp 1,1 Triliun

Nhico
Nhico

Rabu, 06 Juli 2022 11:42

Emas Antam.(F-INT)
Emas Antam.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan.

Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.

Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018.

Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg.

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding.

Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...
Metro02 Februari 2026 19:24
Dukungan Gubernur Sulsel Antar Siswa SMAN 1 Bantaeng Raih Medali Emas di Ajang STEM Tailan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan dan perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Su...