Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot Makassar, Eks Sekretaris KPU Dituntuk 8 Tahun Penjara

Editor
Editor

Selasa, 07 Januari 2020 10:16

Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot Makassar, Eks Sekretaris KPU Dituntuk 8 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwalkot) Makassar tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Salah satu JPU, Mudazzir, mengatakan bahwa Sabri dituntut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1). 

“Pasal yang kami tuntut adalah pasal subsidair yakni pasal 3, bukan pasal primer yaitu pasal 2. Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti ada yang tidak,” kata Mudazzir saat, Senin (6/1/). 

Selain dituntut 8 tahun penjara, Sabri juga dituntut denda Rp 100 juta dengan ketentuan hukuman ditambah 6 bulan masa tahanan apabila denda tersebut tidak diganti. 

Mudazzir juga mengungkapkan bahwa keuntungan senilai Rp 6,42 miliar yang diambil Sabri dari dana hibah tersebut juga harus dikembalikan. 

“Bila tidak dikembalikan masa hukuman ditambah 2 tahun 6 bulan,” kata Mudazzir. 

Sementara itu kuasa hukum Sabri, M Arifin K bakal mengajukan pembelaan (pleidoi) terkait tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu berat untuk kliennya. 

Menurut Arifin, ada beberapa kesalahan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. Pembelaan itu akan dibacakannya pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 9 Januari pekan ini. 

“Semua pembelaan saya akan tuangkan di Pledoi. Ada beberapa kesalahan dalam perkara ini,” ujar Arifin. 

Sebelumnya diberitakan Sabri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar pada 2018 lalu usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel bulan April 2019 lalu. 

Jaksa penuntut umum Mudazzir mengatakan, Sabri didakwa telah menyalahgunakan dana hibah Pilwalkot yang menguntungkan dirinya sebesar Rp 6,4 miliar. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...