Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen terkait suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk dari rumah mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya.
KPK memang sempat menggeledah kantor hingga rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta. Salah satunya, rumah Chandra Tirta Wijaya.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga :
Dia melanjutkan, bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.
Berdasarkan informasi, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Chandra bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015. Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” imbuhnya.
Komentar