Kasus Terdakwa Risman Pasigai Mulai Disidangkan, Ia Didakwa Pasal Berlapis

Editor
Editor

Senin, 10 Februari 2020 13:12

Kasus Terdakwa Risman Pasigai Mulai Disidangkan, Ia Didakwa Pasal Berlapis

Pedoman Rakyat, Makassar – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yakni Muhammad Risman Pasigai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat, Senin (10/02/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan Lusi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risman didakwa pasal berlapis, “Ada dua pasal yang kita dakwakan, yakni pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1. Minggu depan agenda sidangnya itu pemeriksaan saksi,” ujar Lusi kepada awak media usai sidang.

Adapun dalam pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun,”

Sementara dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,”

Risman yang juga merupakan juru bicara DPD Partai Golkar Sulsel, yang hadir mengenakan kemeja kuning nampak santai dalam menanggapi dakwaan tersebut.

“Tadi cuma pembacaan dakwaan, yaa saya hadapi saja dengan senyuman, ” ujarnya sambil tersenyum.

Diberitakan sebelumnya, Risman ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu. (map)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Juli 2025 16:35
Tekan Angka Stunting, Pemkab Pinrang Gencarkan Bantuan Gizi untuk Keluarga Rentan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menyerahkan secara simbolis bantuan intervensi stunting kepada Ketua Tim Pengger...
Ekonomi14 Juli 2025 15:52
Pelindo Bersama Bank Sulselbar dan UIN Alauddin Diskusikan Rancangan Ibadah Umrah Jalur Kapal Laut
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebuah diskusi penting terkait rencana pelaksanaan ibadah umrah melalui jalur kapal laut telah digelar di Makassar...
Metro14 Juli 2025 15:40
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi LPMI Bahas Kerjasama Eksplorasi Budaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) di...
Daerah14 Juli 2025 15:37
Hari Pertama Sekolah, Bupati Pangkep Yusran Lalogau Turut Mengantar Anak
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Muhammad Yusran Lalogau (MYL), turut serta dalam Gerakan Nasional “Ayah...