Kasus Terdakwa Risman Pasigai Mulai Disidangkan, Ia Didakwa Pasal Berlapis

Editor
Editor

Senin, 10 Februari 2020 13:12

Kasus Terdakwa Risman Pasigai Mulai Disidangkan, Ia Didakwa Pasal Berlapis

Pedoman Rakyat, Makassar – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yakni Muhammad Risman Pasigai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat, Senin (10/02/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan Lusi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risman didakwa pasal berlapis, “Ada dua pasal yang kita dakwakan, yakni pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1. Minggu depan agenda sidangnya itu pemeriksaan saksi,” ujar Lusi kepada awak media usai sidang.

Adapun dalam pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun,”

Sementara dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,”

Risman yang juga merupakan juru bicara DPD Partai Golkar Sulsel, yang hadir mengenakan kemeja kuning nampak santai dalam menanggapi dakwaan tersebut.

“Tadi cuma pembacaan dakwaan, yaa saya hadapi saja dengan senyuman, ” ujarnya sambil tersenyum.

Diberitakan sebelumnya, Risman ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu. (map)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Februari 2025 17:54
PDAM Makassar Lakukan Pengerukan Lumpur yang Masuk ke Saluran Air Baku Akibat Banjir
Pedomanrakyat.com, Makassar – Banjir yang terjadi beberapa hari lalu juga mengganggu suplai air bersih ke pelanggan Perumda Air Minum Kota Makas...
Metro15 Februari 2025 17:47
Satu Dekade Bersinergi, KAHMI Makassar Apresiasi Wali Kota Danny Pomanto
Pedomanrakyat.com, Makassar – Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Makassar bersilaturahmi dengan Wali Kota Ma...
Metro15 Februari 2025 17:44
Tunjukkan Keakraban, Danny Pomanto- Mayor Marinir Yusman Saling Izin Pamit
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menerima kunjungan Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmar...
Metro15 Februari 2025 17:41
Dukung Ruang Terbuka Hijau, DLH Makassar Gelar Penanaman Pohon Dalam Peringatan HPSN 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar meng...