Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna penjelasan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Di antaranya, Ranperda tentang kesehatan ibu dan anak, Ranperda tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, Ranperda tentang pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik, dan Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial.
Menariknya salah satu ranperda ini di inisiasi oleh kaukus parlemen DPRD Sulsel sebagai Srikandi yang selama ini mengawal hak dan kebijakan untuk kepentingan perempuan agar perempuan mampu bersaing dan bersinergi dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Baca Juga :
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa, ada 23 anggota dewan perempuan di DPRD Sulsel yang siap mengawal kewenangan ibu dan anak di parlemen.
“Sebagai bentuk kepedulian kepada perempuan kami sebagai Srikandi parlemen harus mempersembahkan sebuah regulator yang berlandaskan hukum agar ada perlindungan untuk perempuan dan anak agar tidak ada lagi terjadi kekerasan dilingkungan perempuan dan anak,” katanya. Selasa (19/3)
Inisiator Ranperda tentang kesehatan ibu dan anak, Rismawati Kadir Nyampa mengatakan, Perda ini merupakan persembahan Srikandi parlemen dari sekian banyak regulasi yang diinisiasi oleh DPRD Sulsel.
“Melalui regulasi yang kami inisiasi dari kaukus perempuan parlemen Provinsi Sulawesi Selatan. Kita akan melakukan Rancangan peraturan daerah sekaitan dengan kesehatan ibu dan anak yang menjadi perhatian pemerintah provinsi kedepan,” ungkapnya.
Rismawati Kadir Nyampa menjelaskan, ranperdan ini diinisiasi agar bagaimana kualitas atau peningkatan hidup masyarakat khususnya di sektor kesehatan itu kemudian bisa terpenuhi.
Lanjut Rismawati, Salah satu upayanya adalah berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu dan anak serta ibu yang baru melahirkan dan bayi yang baru dilahirkan.
“Dimana Sulawesi Selatan masuk di dalam 5 besar provinsi yang angka kematian ibu dan anaknya cukup tinggi yang ada di Indonesia,” tutur Risma.
Olehnya itu, ia berharap setelah melakukan persentase melalui inisiator agar segera masuk dalam tingkat pembahasan melalui Pansus dan akan dilakukan penyelesaian di kementerian dalam Negeri.
“Kemudian akhirnya kemudian diputuskan untuk menjadi sebuah legacy atau peraturan daerah yang akan kita pedomani dari semua stakeholder yang ada mulai dari pemerintah maupun masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Komentar