“Kawal Kebijakan yang Berpihak ke Rakyat” Seruan Taufan ke Fraksi Golkar Sulsel

Editor
Editor

Sabtu, 15 Agustus 2020 09:49

“Kawal Kebijakan yang Berpihak ke Rakyat” Seruan Taufan ke Fraksi Golkar Sulsel

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua DPD I Golkar Sulsel terpilih, Taufan Pawe, melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel.

Pertemuan tersebut dilakukan di Rumah Jabatan (rujab) Ketua DPRD Sulsel, A Ina Kartika Sari di Jalan Ratulangi, Sabtu (15/8/2020).

Sebagaimana diketahui, Partai besutan Airlangga Hartarto tersebut berhasil mendudukkan 13 kadernya pada Pileg lalu. Serta berhasil keluar sebagai pemenang dan mendudukkan kadernya sebagai Ketua DPRD Sulsel.

Dalam pertemuan tersebut, Taufan yang juga diketahui wali kota Parepare itu menekankan bahwa Fraksi Golkar di DPRD Sulsel adalah ujung tombak.

“Oleh karena itu kawal kebijakan partai yang berpihak kepada rakyat,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh anggota Fraksi untuk secara bersama membesarkan Partai Golkar Sulsel. (ndi)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 September 2023 10:30
Pendaftar Online Sudah 40-an Ribu, Peserta Jalan Gembira Anies Bakal Membludak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gerak jalan gembira yang akan dihadiri Bakal Calon Presiden RI, Anies Rasyid Baswedan, bersama dengan Bakal Calon ...
Politik21 September 2023 20:44
Legislator NasDem Sulsel Rezki Lutfi Fasilitasi Ambulance Gratis untuk Masyarakat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan Rezki Mulfiati Lutfi terus komitmen memberikan bantuan kepada masyarakat. Salah satu...
Politik21 September 2023 18:19
Nyaleg DPRD Provinsi, Kehadiran YM Dongkrak Suara Partai Gerindra di Dapil Sulsel VII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Mantan Direktur Perseroda Sulsel, Yasir Machmud (YM), dalam kontestasi Pemilu DPRD Sulsel Dapil VII Bone...
Nasional21 September 2023 15:30
Lukas Enembe Minta Hakim Buka Rekening Pribadi, Istri, dan Anaknya yang Diblokir KPK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Saa...