Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghentikan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, mulai 1 Agustus 2026 mendapat sorotan dari Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai kebijakan yang mewajibkan hanya sampah residu masuk ke TPA diterapkan terlalu cepat tanpa sosialisasi dan persiapan yang memadai.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pengelolaan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga.
Baca Juga :
“Seharusnya sosialisasi dimasifkan lebih dulu agar masyarakat tidak bingung. Kalau hanya sampah residu yang diangkut ke TPA, lalu sampah lainnya mau diapakan?” ujar Ari, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, Fraksi NasDem meminta Pemkot lebih dulu menyediakan fasilitas pendukung, seperti tempat sampah terpilah di setiap RT dan RW, agar kebijakan tersebut tidak justru membebani masyarakat.
Ari mengaku telah menerima banyak keluhan warga terkait penerapan aturan yang dinilai mendadak. Karena itu, ia meminta Pemkot Makassar menunda penerapan penuh kebijakan tersebut hingga masyarakat benar-benar siap.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Komentar