Pedoman Rakyat, Kepulauan Meranti – Personel Polres Kepulauan Meranti menahan perempuan inisial RS alias Sena. Dia merupakan tersangka pembunuhan anak berumur 4 tahun, IA, yang tak lain merupakan anak asuhnya.
Kapolres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SIK menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula ketika korban pada tahun 2018 dititipkan orangtuanya kepada Rafidah. Orangtua korban lalu pergi ke Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Selanjutnya, pada tahun 2020, Rafidah menitipkan korban kepada pelaku Sena. Antara pelaku dengan orangtua korban masih punya hubungan kekerabatan.
Baca Juga :
“Pelaku ini adalah adik ipar dari orangtua perempuan korban,” kata Andi, Jumat petang, 20 Agustus 2021.
Selama pengasuhan pelaku, korban sering mengalami penganiayaan. Korban kemudian meninggal dunia pada 11 Agustus 2021 lalu dikuburkan oleh kerabatnya di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Ransang, Kepulauan Meranti.
Usai pemakaman itu, foto kondisi korban beredar luas di masyarakat. Ada beberapa luka tidak wajar pada tubuh korban sehingga membuat pihak keluarga melapor ke Polsek Ransang, Polres Kepulauan Meranti.
Polisi sempat menginterogasi pelaku, di mana pelaku menyebut korban meninggal dunia karena demam dan diare. Terkait luka di kepala korban, pelaku menyebut karena bisul yang dialami sejak Juli 2021.
“Pelaku menyebut korban juga sempat jatuh di WC, pelaku menyebut telah mengobati korban dengan memberikan obat dan vitamin,” kata Andi.
Serangkaian penyelidikan terus dilakukan. Selanjutnya, petugas meminta tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Makam korban digali pada 13 Agustus 2021. Berlangsung dari siang hingga petang hari, petugas medis menemukan unsur-unsur kekerasan benda tumpul pada sejumlah bagian tubuh korban.
“Juga ditemukan tanda-tanda gizi kurang dan pendarahan pada otak akibat kekerasan tumpul,” ucap Andi.
Berdasarkan bukti-bukti, mulai dari keterangan saksi dan hasil autopsi, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku akhirnya mengakui semua perbuatan.
“Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya, dia mengaku karena faktor ekonomi,” kata Andi.
Diduga, tersangka kesal karena kiriman dari orangtua korban tidak cukup membiayai kehidupannya. Akibatnya, tersangka tidak sepenuh hari merawat korban dan sering berbuat kasar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komentar