Pedoman Rakyat, Takalar – Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, SH. MH menyampaikan, dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Takalar di masa pandemi ini, diperlukan keseriusan dari masing-masing OPD dalam upaya penyerapan anggaran.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai kuasa pemerintah dalam tata usaha negara dibatasi, tidak seluruh aspek ketatausahaan akan tetapi hanya sebatas penyelesaian sengketa di pengadilan atau badan abitrase yang mempresentasikan kejaksaan sebagai wakil pemerintah atau negara,” jelas Kajari.
Salahuddin menambahkan, dalam sebuah sengketa ada trend mediasi Menurutnya, mediasi adalah bentuk pencegahan yang bisa dilakukan oleh pejabat negara.
Baca Juga :
“Kita bisa melakukan mediasi karena berangkat dari pokok-pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang kekuasaan kehakiman memperbolehkan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata yang dilakukan diluar pengadilan. Tetapi jika mediasi di luar pengadilan tidak berhasil maka dibawa ke pengadilan untuk perdatanya jika ada aspek pidana maka akan ditegakkan aspek pidananya,” ungkapnya, Jumat (28/05/2021).
“Fungsi Datun adalah sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum,” tambahnya.
Kajari mengimbau kepada para camat untuk bekerjasama dengan pemerintah desa, dalam meningkatkan potensi pemasukan dalam APBD yang bisa mendatangkan PAD seperti tambang galian C.
Komentar