Keji! Bayi Baru Lahir Dibunuh dan Dibuang Orangtua Kandung Lewat Ventilasi Tolilet

Nhico
Nhico

Selasa, 05 Oktober 2021 10:18

Keji! Bayi Baru Lahir Dibunuh dan Dibuang Orangtua Kandung Lewat Ventilasi Tolilet  

Pedoman Rakyat, Semarang – Keji, Orangtua bunuh anak kandungnya setelah dilahirkan.

Bayi yang dibunuh kedua orang tuanya ini ditemukan di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin (2/10/2021).

Adapun orang tua yang tega membunuh anak kandungnya setelah dilahirkan yaitu A (22) dan Y (23).

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan, bayi itu diduga dibunuh oleh orangtuanya. Kini, sejoli tersebut telah ditangkap polisi. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga botol obat penggugur kandungan, satu strip obat sakit kepala, satu botol minuman bersoda, kain pel, dan dua ponsel.

Agus menjelaskan, peristiwa ini bermula saat A meminta kekasihnya, Y, untuk menggugurkan janin yang dikandung.

“Pada Agustus 2021 tersangka laki-laki meminta menggugurkan dan mereka sepakat,” ujar Agus, Senin (4/10/2021). A sempat mencari informasi soal menggugurkan kandungan dari internet. Ia kemudian membeli obat penggugur kandungan lewat online shop. Obat itu lantas diberikan kepada kekasihnya. Y lalu memenuhi permintaan A dengan meminum obat tersebut.

Usai menenggak obat itu, perut Y terasa sakit. Ia sempat ingin berobat ke dokter umum. Akan tetapi, sebelum tiba di tempat dokter, Y menumpang ke toilet di rumah salah satu warga. Di sana, dia ternyata melahirkan bayinya. Namun, bayi yang baru saja dilahirkan itu justru dibunuh oleh sang ibu kandung.

Y kemudian membuang mayat bayi berusia 7-8 bulan tersebut ke belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi. “Kondisi dari hasil otopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher,” ucap Agus kepada wartawan di Markas Polrestabes Semarang.

Selain itu, terdapat beberapa luka di kepala bayi karena di buang lewat ventilasi toilet.

Agus menuturkan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya. “Ancaman hukuman 9 tahun,” terangnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...