Kemendikdasmen Siapkan 3 Alternatif untuk Tata Kelola Guru dalam RUU Sisdiknas

Nhico
Nhico

Jumat, 07 Maret 2025 13:15

Kemendikdasmen Siapkan Alternatif untuk Tata Kelola Guru .
Kemendikdasmen Siapkan Alternatif untuk Tata Kelola Guru .

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tiga alternatif perubahan tata kelola guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Alternatif tersebut diberikan mengingat RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

“Alternatif pertama perubahan pengelolaan guru yakni pengadaan rekrutmen dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat,” kata Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU tentang Sisdiknas yang dipantau daring di Jakarta, Rabu.

Atip melanjutkan, alternatif perubahan kedua yakni pengelolaan guru seluruhnya oleh pemerintah pusat, dan alternatif ketiga perubahan pengelolaan guru dari segi pengadaan, yakni perencanaan, distribusi, rekrutmen, dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat.

Ia juga menekankan pentingnya pemisahan antara pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru untuk peningkatan kesejahteraan guru.

“Sertifikasi pendidik merupakan syarat menjadi guru untuk calon guru baru, dan seharusnya bukan menjadi syarat untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Pengaturan penghasilan guru diatur mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menegaskan, ketiga alternatif tersebut dapat menjadi solusi permasalahan tata kelola guru di Indonesia selama ini. Pertama, guru pensiun setiap tahun rata-rata mencapai 60 ribu orang, yang tidak diantisipasi dengan penggantian dalam jumlah yang setara melalui pengangkatan guru baru.

“Kedua, kebutuhan guru tidak optimal dipenuhi dari rekrutmen guru ASN/PPPK karena pemerintah daerah belum maksimal dalam mengajukan formasi PPPK guru serta pemerintah melakukan moratorium pengangkatan PNS, termasuk PNS guru,” ujarnya.

Permasalahan yang ketiga, lanjut Atip, selama ini kewenangan pengelolaan guru oleh pemerintah kabupaten/kota masih menjadi kendala yang bersifat struktural-politik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...
Daerah26 Desember 2025 20:25
Pemkab Sidrap Salurkan 70 Ribu Bibit Kakao untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyalurkan 70 ribu bibit kakao kepada petani di Kecamatan Pitu Rias...
Daerah26 Desember 2025 19:21
Safari Subuh Berjamaah, Bupati Irwan Hamid Ajak Warga Pinrang Perkuat Silaturrahmi dan Syukur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai makhluk sosial, interaksi positif dan upaya menyambung tali silaturrahmi harus senantiasa dijaga di tengah ...
Metro26 Desember 2025 18:20
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Sulsel Andi Su...