Kemendikdasmen Siapkan 3 Alternatif untuk Tata Kelola Guru dalam RUU Sisdiknas

Nhico
Nhico

Jumat, 07 Maret 2025 13:15

Kemendikdasmen Siapkan Alternatif untuk Tata Kelola Guru .
Kemendikdasmen Siapkan Alternatif untuk Tata Kelola Guru .

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tiga alternatif perubahan tata kelola guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Alternatif tersebut diberikan mengingat RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

“Alternatif pertama perubahan pengelolaan guru yakni pengadaan rekrutmen dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat,” kata Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU tentang Sisdiknas yang dipantau daring di Jakarta, Rabu.

Atip melanjutkan, alternatif perubahan kedua yakni pengelolaan guru seluruhnya oleh pemerintah pusat, dan alternatif ketiga perubahan pengelolaan guru dari segi pengadaan, yakni perencanaan, distribusi, rekrutmen, dan penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat.

Ia juga menekankan pentingnya pemisahan antara pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru untuk peningkatan kesejahteraan guru.

“Sertifikasi pendidik merupakan syarat menjadi guru untuk calon guru baru, dan seharusnya bukan menjadi syarat untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Pengaturan penghasilan guru diatur mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menegaskan, ketiga alternatif tersebut dapat menjadi solusi permasalahan tata kelola guru di Indonesia selama ini. Pertama, guru pensiun setiap tahun rata-rata mencapai 60 ribu orang, yang tidak diantisipasi dengan penggantian dalam jumlah yang setara melalui pengangkatan guru baru.

“Kedua, kebutuhan guru tidak optimal dipenuhi dari rekrutmen guru ASN/PPPK karena pemerintah daerah belum maksimal dalam mengajukan formasi PPPK guru serta pemerintah melakukan moratorium pengangkatan PNS, termasuk PNS guru,” ujarnya.

Permasalahan yang ketiga, lanjut Atip, selama ini kewenangan pengelolaan guru oleh pemerintah kabupaten/kota masih menjadi kendala yang bersifat struktural-politik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Juni 2025 23:35
Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam di Taman Pakui
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelarangan ak...
Politik04 Juni 2025 22:30
NH Serahkan 40 Sapi Kurban untuk Masyarakat di Dapil Sulsel II: Bentuk Rasa Syukur dan Ucapan Terimakasih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menyerahkan sebanyak 40 ekor sapi kurban kepada masyarakat...
Daerah04 Juni 2025 22:05
Wabup Sudirman Bungi Ikut Webinar Series 3 Program Pariwara Antikorupsi 2025 dari KPK RI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., berkesempatan mengikuti Webinar Series 3 Program Pariwara Anti...
Metro04 Juni 2025 21:40
Munafri Dorong Kolaborasi dan Industri Sehat, Ciptakan Event Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berharap pengembangan kegiatan komunitas industri di Makassar terus berkemb...