Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Manado

Nhico
Nhico

Kamis, 19 Februari 2026 06:19

Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Manado

Pedomanrakyat.com, Manado – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34) tersangka pemilik satwa dilindungi. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya. Sinergi yang baik antara Gakkum kehutanan bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, serta stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta stakeholder lainnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Masyarakat, TNI, POLRI dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL illegal di Sulawesi Utara,” katanya.

Dari tangan pelaku, PPNS berhasil menyita satwa dilindungi yang terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) dalam keadaan hidup, 3 ekor Kasuari gelambir tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus) dalam keadaan hidup, 1 ekor Mambruk ubiaat (Goura critata) dalam keadaan hidup, 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus) dalam keadaan hidup.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait temuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa jenis burung burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), Mambruk Umbiaat (Goura critata), elang bondol (Haliastur indus), kasuari (Casuarius unappendiculatus) dengan total 24 Satwa jenis burung yang dilindungi, selanjutnya pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti serta selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan.

Dari informasi tersangka, satwa yang dilindungi berupa burung tersebut diperoleh dari pemburu yang ada di Pelabuhan Sorong, dan akan diperjual belikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu. AA (34) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 September 2026 15:41
Wabup Puspawati Tegaskan Luwu Timur Siap Eksekusi Arahan Presiden Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Pedomanrakyat.com, Lutim– ‎Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi arahan Presiden RI terkait pemetaan sektor po...
Daerah18 September 2026 14:28
BBM Kembali Normal, Pemkab Maros Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka
Pedomanrakyat.com, Maros — Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Maros kembali diberlakukan setelah pasokan dan distribusi BBM dinyatakan norma...
Politik18 September 2026 14:08
DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Ketiga Tata Tertib Dewan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar digelar di Ruang Sipakatau La...
Nasional18 September 2026 13:44
Hotspot Nasional Turun, Riau Nihil, Pengendalian Sumsel Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pema...