Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Manado

Nhico
Nhico

Kamis, 19 Februari 2026 06:19

Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Manado

Pedomanrakyat.com, Manado – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34) tersangka pemilik satwa dilindungi. Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya. Sinergi yang baik antara Gakkum kehutanan bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, serta stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta stakeholder lainnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Masyarakat, TNI, POLRI dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL illegal di Sulawesi Utara,” katanya.

Dari tangan pelaku, PPNS berhasil menyita satwa dilindungi yang terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) dalam keadaan hidup, 3 ekor Kasuari gelambir tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus) dalam keadaan hidup, 1 ekor Mambruk ubiaat (Goura critata) dalam keadaan hidup, 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus) dalam keadaan hidup.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait temuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa jenis burung burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), Mambruk Umbiaat (Goura critata), elang bondol (Haliastur indus), kasuari (Casuarius unappendiculatus) dengan total 24 Satwa jenis burung yang dilindungi, selanjutnya pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti serta selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan.

Dari informasi tersangka, satwa yang dilindungi berupa burung tersebut diperoleh dari pemburu yang ada di Pelabuhan Sorong, dan akan diperjual belikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu. AA (34) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional03 Agustus 2026 21:31
Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Menhut: Layanan Publik Harus Menjadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola layanan perizinan sektor kehutanan melalui penyelenggaraan layanan y...
Metro03 Agustus 2026 21:24
Operasi ETOS Perdana di RSUD Labuang Baji, Perluas Pilihan Layanan Bedah Saraf Minimal Invasif
Pedomanrakyat.com, Makassar – RSUD Labuang Baji terus mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan, khususnya di bidang bedah saraf. Kini, rumah sa...
Metro03 Agustus 2026 20:35
Inspiratif! Ketua RT di Makassar Berhasil Bangun Budaya Pilah dan Olah Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua RT 002/RW 001, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., membagikan pengalaman me...
Daerah03 Agustus 2026 19:24
Sekda Pinrang Ajak Warga Rayakan HUT RI dengan Semangat Persatuan, Bukan Kemewahan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Pinrang tahun 2026 ...