Kemenhut Beri Masukan bagi Penyusunan Raperda Lingkungan Hidup Jawa Barat

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 23 Juli 2026 22:20

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki bersama jajaran Kementerian Kehutanan menerima Pansus DPRD Jawa Barat.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki bersama jajaran Kementerian Kehutanan menerima Pansus DPRD Jawa Barat.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerima konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, tersebut diterima oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki bersama jajaran Kementerian Kehutanan, Kamis (23 Juli 2026).

Wamenhut Rohmat Marzuki mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat untuk mengintegrasikan sejumlah peraturan daerah di bidang lingkungan hidup ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih terpadu.

Menurutnya, substansi kehutanan perlu mendapatkan perhatian kuat karena keberadaan kawasan hutan berkaitan langsung dengan daya dukung lingkungan, pengendalian perubahan iklim, banjir dan longsor, kekeringan, serta ketersediaan dan kualitas air.

“Luas kawasan hutan di Jawa Barat sekitar 817 ribu hektare atau hanya sekitar 23 persen dari luas wilayah daratannya. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Kawasan hutan yang ada perlu kita pertahankan dan kelola semakin lestari agar mampu meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Wamenhut juga mendorong agar kebijakan perlindungan lingkungan hidup di Jawa Barat mencakup pengelolaan daerah aliran sungai, pemeliharaan keanekaragaman hayati, pengelolaan taman hutan raya, serta rehabilitasi lahan kritis.

Kementerian Kehutanan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk melalui unit pelaksana teknis pengelolaan daerah aliran sungai dan persemaian yang kami miliki. Rehabilitasi tidak hanya perlu dilakukan di dalam kawasan hutan, tetapi juga pada lahan kritis di luar kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

Selain memperkuat perlindungan kawasan, Raperda tersebut dinilai dapat membuka peluang penerapan berbagai skema pembiayaan hijau.

Pemerintah daerah dapat mengembangkan pembayaran jasa lingkungan atau payment for ecosystem services, pendanaan karbon, pendanaan pemulihan lingkungan, serta penganggaran hijau melalui APBD untuk mendukung pemulihan ekosistem dan pelestarian kawasan hutan.

“Kami berharap penyusunan Raperda ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan akhirnya adalah terjaganya kawasan hutan dan lingkungan hidup Jawa Barat, sekaligus memastikan pengelolaannya memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Wamenhut.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Juli 2026 21:20
Bawaslu Sulsel Catat 2.498 Konten dan 607 Berita, Kini Fokus pada Kualitas Komunikasi
Pedomanrakyat.com, Maros – Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan Informasi pengawasan pemilu yang akurat dan mudah dipahami menjadi bagian...
Berita23 Juli 2026 20:28
Hari Anak Nasional, Kalla Toyota Ajak Anak Berkreasi, Bercerita, dan Jelajah Dunia Otomotif melalui KIDDO
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kalla Toyota menghadirkan pengalaman yang bermakna bagi p...
Metro23 Juli 2026 19:13
Ayo Daftar! IMI Sulsel Resmi Buka Penjaringan Ketua Periode 2026–2030
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua IMI Sulawesi Selata...
Metro23 Juli 2026 18:10
Warga Sambung Jawa Keluhkan Drainase, Kadir Halid: Kalau Kewenangan Provinsi, Pasti Kami Kerjakan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Kadir Halid, menerima keluhan persoalan drainase saat menggelar re...