Kemenhut Bongkar Modus Timber Laundering Pemicu Banjir Sumut

Nhico
Nhico

Selasa, 16 Desember 2025 15:21

Kemenhut Bongkar Modus Timber Laundering Pemicu Banjir Sumut

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen Ditjen Gakkum dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi. Penegakan hukum dilakukan sesuai kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dwi menambahkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan terus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin. Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal dari kegiatan pemanenan tanpa izin, sementara terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT-nya. Analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.

Yazid menambahkan, terduga AR juga disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi. “Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid.

 Komentar

Berita Terbaru
Berita02 November 2026 23:08
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kehilangan Sosok Wartawan Senior Arif Daeng Situju
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kabar meninggalnya Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenren...
Metro02 November 2026 23:02
Kemenhut Ajak Generasi Muda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda melalui Aksi Nyata Jaga Hutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) mengajak generasi muda memakna...
Metro02 November 2026 22:39
Peluncuran PELITA Syariah, Pemprov Sulsel Dukung Perluasan Literasi Keuangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai bagian dari...
Metro02 November 2026 22:19
Disperkim Makassar Bedah 419 Rumah Warga, Kado Pemkot di HUT ke-419 untuk Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum HUT ke-419 Kota Makassar dimanfaatkan Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat kepedulian terhadap masya...