Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Endemik Indonesia ke Oman

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 27 Juni 2026 17:21

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menggagalkan dugaan penyelundupan satwa liar tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menggagalkan dugaan penyelundupan satwa liar tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menggagalkan dugaan penyelundupan satwa liar tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan seorang pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka setelah diduga berupaya menyelundupkan satwa liar jenis Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) pada kejadian tersebut.

Pengungkapan perkara ini dilakukan Penyidik Gakkum Kehutanan dengan dukungan otoritas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, alur perpindahan satwa sebelum tiba di bandara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa tersebut ke Oman.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar ke luar negeri harus dibaca sebagai ancaman terhadap kedaulatan hayati Indonesia.

Menurutnya, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar tidak hanya merugikan negara secara hukum, tetapi juga menguras kekayaan hayati yang seharusnya tetap hidup dan menjalankan fungsi ekologisnya di alam.

“Indonesia adalah salah satu rumah keanekaragaman hayati dunia. Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” tegas Januanto.

Januanto menambahkan, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar lintas negara terus berubah dan mencari celah melalui jalur transportasi, logistik, dan ruang digital.

“Penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya peristiwa. Rantai pasok ilegal harus ditelusuri, mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, sampai pihak penerima di negara tujuan. Ini membutuhkan kerja lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa penyidik saat ini memperkuat pembuktian terhadap AMR dan menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk memetakan sumber satwa, perpindahan, rencana pengiriman, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari perdagangan ilegal tersebut.

“Kami menangani perkara ini dengan melihat rangkaian peristiwanya secara utuh. Titik penindakan berada di bandara, tetapi pembuktian tidak berhenti di sana. Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama, kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan penanganan yang layak,” ujar Aswin.

Aswin menegaskan, satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai barang bawaan atau komoditas koleksi.

“Setiap pengangkutan dan pengiriman satwa liar memiliki aturan hukum dan prosedur konservasi yang harus dipatuhi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, atau memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah. Perdagangan ilegal satwa liar tumbuh karena ada permintaan, perantara, dan celah yang harus kita tutup bersama,” tegas Aswin.

Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo.

Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki nilai penting bagi ekosistem hutan. Sementara itu, Biawak Tiga Warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami terbatas dan kerap menjadi sasaran perdagangan satwa liar.

Kasus ini menunjukkan bahwa tekanan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menyasar satwa yang populer dikenal publik, tetapi juga jenis reptil endemik yang memiliki nilai tinggi dalam pasar satwa eksotik.

Upaya membawa satwa liar ke luar negeri tanpa prosedur dan dokumen yang sah merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Dalam banyak kasus, satwa yang sampai di titik pengiriman telah melewati rangkaian panjang, mulai dari pengambilan dari alam, pengumpulan, pemindahan, penyembunyian, hingga pengaturan pengiriman. Karena itu, penyidikan perkara ini diarahkan untuk membaca pola dan rantai pergerakan satwa secara utuh.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk melihat satwa liar bukan sebagai koleksi, hiburan, atau komoditas jual beli. Di balik satu satwa yang diperdagangkan secara ilegal, ada kemungkinan perburuan di alam, pemisahan dari habitat, pengangkutan yang menyiksa, dan jaringan yang mengambil keuntungan dari hilangnya kekayaan hayati Indonesia.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli, memelihara, mengirim, atau mempromosikan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah, serta melaporkan kegiatan perburuan, pengangkutan, pemeliharaan, pengiriman, atau penjualan satwa liar yang mencurigakan kepada petugas Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, atau kanal pengaduan resmi Kementerian Kehutanan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik27 Juni 2026 19:23
Tunggu Jadwal Resmi dari DPP, Panitia Musda XI Golkar Sulsel Terus Matangkan Persiapan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke‑XI Partai Golkar Sulawesi Selatan, panitia penyelenggara sema...
Metro27 Juni 2026 18:26
Pengawasan APBD DPRD Sulsel, Kadir Halid Siap Perjuangkan Jalan dan Drainase Minasa Upa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, turun langsung menemui warga Kelurahan Minasa Upa, Kec...
Metro27 Juni 2026 16:29
Munafri Lepas Peserta Jalan Sehat dan Meriahkan Car Free Day HUT Bhayangkara ke-80 di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melepas peserta Jalan Sehat yang digelar Polrestabes Makassar di kawasan An...
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...