Kemenhut Perkuat Tata Kelola Konservasi, Tiga Taman Nasional Kini Terapkan Skema BLU

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 24 Juli 2026 20:38

Kemenhut terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan tata kelola kawasan konservasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik unggul.
Kemenhut terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan tata kelola kawasan konservasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik unggul.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan tata kelola kawasan konservasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik unggul.

Sebagai langkah nyata transformasi tersebut, tiga unit pelaksana teknis (UPT) Kemenhut, yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), kini resmi ditetapkan sebagai Satuan Kerja (Satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Penerapan PPK-BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi ketiga satker tersebut guna mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance).

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan momentum krusial bagi pengelolaan taman nasional di Indonesia agar makin profesional dan inklusif.

“Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional. Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan,” ujarnya.

Menhut Raja Juli Antoni menambahkan bahwa penetapan BLU ini juga selaras dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional.

Kehadiran Satgas ini dirancang untuk mendampingi dan mengakselerasi pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimalisasi nilai jasa lingkungan tanpa merusak ekosistem.

“Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan,” tegas Menhut Raja Juli Antoni.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan aspek teknis dan tata kelola di lapangan pascapenetapan status BLU tersebut.

Menurutnya, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang melingkupi perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.

“Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang. Tata kelola ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 23 Tahun 2005 (j.o. PP No. 74 Tahun 2012), serta PMK No. 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan,” jelas Satyawan Pudyatmoko.

Satyawan menambahkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Kemenhut bersama pihak-pihak terkait akan fokus menyelesaikan tahapan krusial penyiapan kelembagaan dan regulasi turunan.

“Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan pemanfaatan jasa lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi,” pungkas Dirjen KSDAE.

Dengan ditetapkannya TNBTS, BTNK, dan BTNGR sebagai Satker PPK-BLU, Kementerian Kehutanan optimistis kawasan taman nasional Indonesia mampu menjadi percontohan integrasi antara kelestarian ekologi, kemandirian finansial, dan pelayanan publik berkualitas tinggi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Juli 2026 23:22
Sekda Sulsel Pimpin Wawancara Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Jeneponto
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin wawancara akhir Seleksi Terbuka (Selter) Jabat...
Daerah24 Juli 2026 22:20
Cegah Gagal Panen, Pemkab Pinrang Siapkan Mobil Tangki untuk Sawah Terdampak Kekeringan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat langkah-langkah mitigasi dampak musim kemarau panjang yang disertai fenom...
Daerah24 Juli 2026 21:26
Bupati Sidrap Pastikan Penanganan Kekeringan, Susuri Irigasi dan Sawah dari Pagi hingga Malam
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sejak pagi hingga malam hari, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, turun langsung menyusuri salur...
Metro24 Juli 2026 20:17
Kadir Halid Temukan Tembok Monumen Mandala Nyaris Roboh dan Aset Disdik 30 Tahun Terbengkalai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi Golkar, Andi Kadir Halid, kembali menggelar reses temu k...