Pedomanrakyat.com, Gresik – Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor Elang Alap Jambul (Lophospiza trivirgata) yang ditemukan warga di Desa Laban Kulon, Kabupaten Gresik, setelah menabrak kaca jendela rumah saat berusaha menangkap burung peliharaan.
Penyelamatan bermula pada Selasa (21/7/2026), ketika Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Gresik–Bawean, BBKSDA Jawa Timur, menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan seekor burung pemangsa di pekarangan rumah warga.
Bersama laporan tersebut, warga juga mengirimkan dokumentasi berupa foto yang kemudian diidentifikasi petugas sebagai Elang Alap Jambul. Satwa tersebut merupakan salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta tercantum dalam Appendix II CITES.
Baca Juga :
Menindaklanjuti laporan tersebut, keesokan harinya, Rabu (22/7/2026), Tim Matawali yang terdiri atas Polisi Kehutanan Ahli Pertama Arif Wichaksono, Polisi Kehutanan Pemula Deswara Hergo Prasetyo, dan Operator Pelayanan Operasional Kukuh Iswahyudi, bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan sekaligus pemeriksaan kondisi satwa.
Sesampainya di lokasi, tim mendapati seekor Elang Alap Jambul dalam kondisi hidup, namun masih mengalami syok. Berdasarkan keterangan pemilik rumah, Suhadi, elang tersebut diduga sedang memburu seekor lovebird yang berada di dalam kandang.
Saat melakukan manuver berburu, burung pemangsa tersebut tidak berhasil mencapai mangsanya dan justru menghantam kaca jendela rumah dengan cukup keras. Benturan menyebabkan satwa kehilangan orientasi, jatuh ke tanah, dan tidak mampu segera terbang kembali.
Melihat kondisi tersebut, keluarga Suhadi segera mengamankan elang menggunakan selembar kain dan menempatkannya di kandang sementara agar terhindar dari gangguan maupun potensi cedera lanjutan.
Setelah mengetahui bahwa Elang Alap Jambul merupakan satwa liar yang dilindungi, putra Suhadi, Jariyanto, segera menghubungi BBKSDA Jawa Timur untuk melaporkan kejadian tersebut. Respons cepat masyarakat menjadi faktor penting yang memungkinkan satwa memperoleh penanganan secara cepat dan tepat.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Elang Alap Jambul masih dalam kondisi sadar dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap kehadiran manusia. Meski demikian, benturan keras yang dialami berpotensi menimbulkan cedera yang tidak terlihat secara kasat mata.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, tim kemudian mengevakuasi satwa menuju Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan medis oleh dokter hewan serta observasi lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dan observasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa dan kaidah konservasi.
Elang Alap Jambul merupakan predator alami yang memangsa burung, reptil, mamalia kecil, dan berbagai jenis satwa lainnya. Keberadaan burung pemangsa memiliki peran penting dalam rantai makanan dan membantu menjaga keseimbangan populasi satwa di alam.
Kemunculan satwa liar di sekitar permukiman tidak serta-merta menunjukkan perilaku agresif terhadap manusia. Dalam kasus ini, naluri berburu diduga membawa elang mendekati burung peliharaan yang berada di sekitar rumah hingga akhirnya mengalami benturan dengan kaca.
Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan bahwa interaksi antara manusia dan satwa liar dapat terjadi ketika ruang jelajah satwa bersinggungan dengan aktivitas manusia. Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai cara merespons keberadaan satwa liar menjadi bagian penting dalam upaya konservasi.
Respons cepat keluarga Suhadi menjadi contoh penting dalam penanganan satwa liar. Alih-alih melukai atau menjadikan elang tersebut sebagai peliharaan, warga memilih mengamankan satwa untuk sementara dan segera melaporkannya kepada petugas BBKSDA Jawa Timur.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi.
Apabila menemukan satwa liar dalam kondisi terluka, tersesat, atau memasuki kawasan permukiman, masyarakat diharapkan tidak melakukan penanganan yang berisiko dan segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat.
Kolaborasi antara masyarakat dan petugas Kementerian Kehutanan menjadi bagian penting dalam memastikan satwa liar yang membutuhkan pertolongan memperoleh penanganan yang tepat.
Setiap laporan masyarakat dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan satwa sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi ekologisnya di alam.
Penyelamatan Elang Alap Jambul di Gresik ini menjadi pengingat bahwa konservasi tidak hanya dilakukan melalui perlindungan kawasan, tetapi juga melalui kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga satwa liar sebagai bagian penting dari keseimbangan ekosistem.

Komentar