Kemenhut Siapkan Ekosistem Bisnis Kehutanan yang Lebih Pasti, Produktif, dan Berkelanjutan

Nhico
Nhico

Jumat, 04 September 2026 07:01

Kemenhut Siapkan Ekosistem Bisnis Kehutanan yang Lebih Pasti, Produktif, dan Berkelanjutan

Pedomanrakyat.com, Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong transformasi ekosistem bisnis kehutanan melalui penguatan kepastian ruang usaha, peningkatan kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), optimalisasi produktivitas dan pemasaran hasil hutan, serta peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Upaya tersebut menjadi fokus pada Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri ke-9 dengan tema “Transformasi Ekosistem Bisnis Kehutanan Berkelanjutan untuk Mendorong Investasi, Meningkatkan Kinerja PBPH, dan Mengoptimalkan PNBP Pemanfaatan Hutan”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dengan dukungan Multistakeholder Forestry Programme (MFP5) ini sekaligus menjadi penutup Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan.

Sekretaris Direktorat Jenderal PHL, Erwan Sudaryanto, yang mewakili Direktur Jenderal PHL, menyampaikan bahwa rangkaian konsultasi publik tersebut penting untuk memastikan penyempurnaan regulasi khususnya terkait Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 dapat diterapkan oleh dunia usaha sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Revisi Permen P.8 ini bisa sesuai dengan yang kita harapkan. Bisa diterapkan oleh dunia usaha dan diterima oleh masyarakat sipil. Bahwa Kementerian Kehutanan juga tidak hanya berpihak kepada korporasi, tapi berpihak kepada masyarakat,” papar Erwan.

Erwan mengatakan, masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi. Ia menjelaskan, pembahasan revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 dilakukan secara komprehensif karena menyangkut berbagai aspek penyelenggaraan pemanfaatan hutan.

“Sebenarnya sudah kita masukkan semua. Jadi memang ini banyak pasal banget. Makanya pembahasan ini sangat panjang. Ini hanya niat baik, kita di Ditjen PHL agar semuanya bisa berjalan dengan baik. Sesuai dengan apa yang kita cita-citakan bersama.” ujarnya.

Menurut Erwan, finalisasi revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 ditargetkan pada September 2026 untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Kehutanan. Ia menegaskan, proses tersebut tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pengelolaan hutan secara lebih baik.

Salah satu fokus pembahasan dalam Seri ke-9 adalah penguatan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) sebagai instrumen untuk memberikan kepastian ruang dan membuka peluang investasi kehutanan.

Kasubdit Pemolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Drajad Kurniadi, menjelaskan bahwa PAPH diarahkan menjadi informasi yang semakin lengkap, transparan, berbasis data, dan dapat memberikan gambaran potensi pemanfaatan kawasan hutan kepada calon investor.

Dalam diskusi, Drajad menekankan bahwa PAPH tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi spasial, tetapi perlu memperhatikan berbagai kondisi di lapangan, termasuk kesesuaian lahan, tutupan lahan, potensi komoditas, keberadaan masyarakat, serta potensi hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Penguatan PAPH tersebut diarahkan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor sehingga proses pengambilan keputusan investasi dapat dilakukan dengan lebih baik. Kemenhut juga tengah mendorong transformasi PAPH menjadi peta investasi digital yang diperkaya dengan informasi kesesuaian lahan, potensi komoditas, dan status keterbukaan wilayah.

Dengan demikian, kepastian ruang tidak hanya dimaknai sebagai ketersediaan kawasan, tetapi juga sebagai kepastian mengenai kondisi dan potensi ruang yang akan dikembangkan.

Kepastian ruang dan investasi tidak berhenti pada masuknya modal. Investasi harus mampu menghasilkan usaha kehutanan yang produktif, berkinerja baik, patuh, dan berkelanjutan.

Kasubdit Evaluasi Kinerja Usaha, Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Risno Murti Candra, menjelaskan bahwa penguatan evaluasi kinerja PBPH diarahkan pada monitoring dan pembinaan berbasis data serta fakta lapangan.

“Jadi, bagi kami, mengedepankan konsep pembinaan menjadi konsep yang utama bagi kami,” kata Risno.

Menurutnya, hasil penilaian kinerja oleh lembaga independen menjadi salah satu indikator dalam pelaksanaan pembinaan. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan pemegang PBPH dapat memperbaiki kinerja, meningkatkan kepatuhan, dan memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan usaha.

Risno juga menegaskan bahwa kinerja PBPH tidak semata-mata diukur dari produktivitas. Aspek sosial dan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dalam penilaian. Dengan demikian, tingginya investasi maupun produktivitas belum otomatis menunjukkan kinerja PBPH yang baik apabila aspek sosial dan lingkungan diabaikan.

Sementara itu, Direktur Iuran dan Pemasaran Hasil Hutan, Krisdianto, menyoroti pentingnya peningkatan produktivitas pemanfaatan dan pemasaran hasil hutan sebagai bagian dari optimalisasi PNBP.

Dalam rangkaian diskusi, hubungan antara PAPH, kepastian ruang, investasi, kinerja PBPH, produktivitas, dan PNBP dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem. Kepastian ruang diharapkan mendorong investasi; investasi menghasilkan PBPH yang berkinerja; kinerja yang baik meningkatkan produktivitas; dan produktivitas yang optimal pada akhirnya berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Krisdianto menegaskan bahwa PNBP merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk melalui mekanisme bagi hasil kepada pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan dan lestari. Jadi semuanya sudah diatur. Dan semuanya secara transparan kita lakukan sesuai dengan peraturan yang ada untuk kemajuan bangsa dan negara kita.” ujarnya.

Webinar Seri ke-9 menghadirkan perspektif pemerintah, riset dan kebijakan, lembaga verifikasi, serta pelaku usaha. Narasumber utama terdiri atas Krisdianto, Drajad Kurniadi, dan Risno Murti Candra. Diskusi juga melibatkan Raden Deden Djaenudin dari BRIN, Kurnia selaku Ketua Forum LPVI, serta Purwadi Soeprihanto selaku Sekretaris Jenderal APHI.

Forum tersebut tidak hanya membahas arah kebijakan, tetapi juga menghimpun pengalaman, masukan, dan perspektif para pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses konsultasi publik. Seluruh masukan dari rangkaian webinar akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Kemenhut mendorong terbentuknya ekosistem bisnis kehutanan yang memberikan kepastian bagi investasi, memperkuat kinerja PBPH, meningkatkan nilai tambah hasil hutan, mengoptimalkan PNBP, serta tetap menjamin kelestarian hutan dan manfaat sosial bagi masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 September 2026 14:59
Kemenhut kembali Sanksi 5 PBPH terkait Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kubu Raya- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Be...
Daerah04 September 2026 14:36
Bupati Luwu Timur Dorong Percepatan RSGM Atue agar Segera Layani Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, meninjau langsung progres pembangunan Ru...
Metro04 September 2026 14:07
Firman Pagarra Paparkan Transformasi Kota Sehat Makassar Lewat Urban Farming dan Super Apss Lontara+ di Sydney
Pedomanrakyat.com, Australia— Pemerintah Kota Makassar kembali mendapat kesempatan menjadi salah satu pembicara untuk berbagi pengalaman membangun k...
Daerah04 September 2026 13:39
Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah
Pedomanrakyat.com, Bantaeng — Bupati Bantaeng, Muh.Fathul Fauzi Nurdin, menghadiri sekaligus meresmikan Kampung Pancasila wilayah Kodim 1410/Bantaen...