Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Jalan dengan Alat Berat di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Nhico
Nhico

Rabu, 29 Juli 2026 11:51

Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Jalan dengan Alat Berat di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Pedomanrakyat.com, Lampung- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator alat berat. Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), melakukan pemeriksaan, serta melaksanakan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Lampung (Korwas PPNS Polda Lampung), BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.

“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang.

Perkara ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit Hydraulic Excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas.

“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” tegas Hari.

Atas perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar. Pasal 20 huruf c KUHP mengatur pertanggungjawaban orang yang turut serta melakukan tindak pidana, sedangkan UU Penyesuaian Pidana menetapkan ancaman Pasal 78 ayat (2) menjadi penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI.

Kementerian Kehutanan menempatkan perlindungan kawasan konservasi sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan Indonesia. Penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan dan pemanfaatan kawasan konservasi secara ilegal akan terus dilakukan secara konsisten untuk memastikan taman nasional tetap terjaga sebagai habitat satwa liar, penyangga kehidupan, serta warisan alam yang harus dilindungi bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 Juli 2026 18:24
Irwan Hamid Tinjau Pembenahan Drainase, Pemkab Pinrang Antisipasi Banjir Sebelum Musim Hujan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan infrastruktur yang mampu memberikan manfa...
Nasional29 Juli 2026 17:29
Deng Ical: Negara Tak Boleh Lambat, Bentuk Satgas Khusus Selamatkan Kapten Ashari
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, mendesak pemerintah segera membentuk satuan tugas (task force) lintas kemente...
Metro29 Juli 2026 16:26
Akademisi Unhas: Pemilahan Sampah Bukan Ancaman, tapi Peluang Ekonomi Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhi...
Metro29 Juli 2026 15:59
Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kota Makassar berlangsung meriah di Balai Manunggal, Rabu (29/7/2026)....