Kepala Bakom Syahganda: Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan

Nhico
Nhico

Selasa, 13 Oktober 2026 15:04

Kepala Bakom Syahganda: Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari eksekutif menghormati putusan MK yang merupakan lembaga kekuasaan kehakiman.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).

Ia menyebut pemerintah masih memantau perkembangan polemik tersebut. Menurutnya, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lain, meski tidak merinci mekanisme yang dimaksud.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat. Itu alurnya bisa ke politik, bisa kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Syahganda juga menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah. Tapi kalau anggota DPRD, dia kan makan dari gaji negara,” ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Putusan tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon.

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK juga menegaskan bahwa Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden sehingga persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.

Terpisah, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, Rabu (7/10).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Oktober 2026 16:14
Kanal Dangkal di Mappala Tak Kunjung Dikeruk, Warga Khawatir Banjir Saat Musim Hujan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Makassar, mengkhawatirkan ancaman banjir saat musim hujan akibat pendang...
Politik13 Oktober 2026 15:49
Temui Jokowi, Relawan Gibran Janjikan Bukti Pendidikan Wapres: Tunggu Tanggal Mainnya!
Pedomanrakyat.com, Solo – Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah,...
Nasional13 Oktober 2026 15:25
Sidang Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Bongkar 23 Jemaah Shafira Pakai Kuota Petugas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah, mengakui perusahaannya pernah memberangkatkan 23 j...
International13 Oktober 2026 15:11
Israel Tolak Pilot WNI, Pesawat Kargo Ethiopian Airlines Dipaksa Putar Balik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pesawat kargo Ethiopian Airlines terpaksa putar balik ke Addis Ababa, Ethiopia, setelah otoritas Israel melarangnya...