Keterlibatan Publik Sempurnakan Revisi UU Penyiaran

Nhico
Nhico

Jumat, 24 Mei 2024 23:38

Muhammad Farhan.(F-INT)
Muhammad Farhan.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antaralembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Farhan.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Mei 2026 18:35
Puluhan Warga Macorawalie Pinrang Terancam Kehilangan Tanah, Aan Nugraha Siap Kawal hingga ke Pusat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Andi Aan Nugraha komitmen untuk mengawal langsung sengketa lahan yang ...
Nasional06 Mei 2026 17:27
Apel Kesiapsiagaan Karhutla Sumsel, Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Musim Kemarau
Pedomanrakyat.com, Palembang – Pemerintah memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla...
Metro06 Mei 2026 16:26
Pastikan Tak Ada Anak Terlewat, Sri Widiati Kawal Imunisasi Zero Dose di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pinrang, Hj. A. Sri Widiati A. Irwan, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi...
Politik06 Mei 2026 15:22
Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi PPM sebagai Mitra Strategis Pembangunan Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi terhadap eksistensi organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) ...