Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Kembali Laksanakan Sosper

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Sabtu, 11 Desember 2021 20:16

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Kembali Laksanakan Sosper

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo (RL) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota makassar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembentukan Kepulauan Sangkarrang di hotel Yasmin, Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri diantaranya, Akademisi dari Universitas Patria Artha (UPA) Zainuddin Djaka dan mantan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019 Susuman Halim.

RL akronim nama Rudianto Lallo mengatakan Perda tersebut dibuat untuk memudahkan pelayanan, baik di bidang kesehatan maupun pendidikan kepada masyarakat khusus pelayanan di kepulauan Sangkarrang dan sekitarnya yang muaranya untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan kepada masyarakat di Kota makassar.

“Tujuan untuk mendekat kan pelayanan yang muaranya ke kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan” kata RL

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan pembentukan Perda ini juga diambil berdasarkan kearifan lokal.

“Pembentukan kecamatan ini berdasarkan kearifan lokal makanya kita ambil nama sangkarrang.” jelasnya.

Sementara itu, Zainuddin Jaka selaku pembicara pertama mengatakan hadirnya Perda ini diharapkan mampu meminimalisir segala aspek yang membuat masyarakat kepulauan Sangkarrang sulit mendapatkan akses untuk pelayanan pemerintah. Misalnya pembuatan E-KTP dan pelayanan kesehatan maupun pendidikan.

“Ini cukup menguras biaya dan tenaga, sehingga perlu di bentuk kecamatan baru, Tujuan yang pertama memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sesuai apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.” ucapnya

Sugali sapaan akrab Susuman Halim mengatakan Perda ini dibuat di masa masih menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 lalu. Dimana tujuan Perda ini dibuat dalam rangka kesejahteraan masyarakat kepulauan Sangkarrang.

“Jadi perda ini dibahas sejak saya masih duduk sebagai DPRD, tujuannya itu, untuk kesejahteraan masyarakat, memudahkan pelayanan, namun pertanyaannya, apakah dengan adanya Perda ini semua itu sudah di dapat? ” pungkasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Juni 2026 23:32
Perumda Parkir Makassar Siapkan Skema Parkir Gratis di Event, Biaya Masuk dalam Tiket Konser
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah terobosan untuk mengatasi persoalan parkir liar dan praktik pungu...
Metro15 Juni 2026 22:25
Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) yang tidak tertib masih menjadi salah satu keluhan utama ...
Daerah15 Juni 2026 21:30
Doa dan Zikir Sambut 1448 H, Bupati Pinrang: Saatnya Berbenah dan Berbuat Lebih Baik
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Tahun Baru Hijriah tidak sekadar menjadi penanda pergantian waktu dalam kalender Islam, namun juga menjadi momentum pen...
Metro15 Juni 2026 20:30
Komisi D DPRD Sulsel Dorong APH Usut Tuntas Temuan Proyek Jembatan 2020
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang masih membayangi Dinas Bina...