Pedomanrakyat.com, Pangkep – Penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi PGB oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep Haris Gani, pada sidang paripurna DPRD Pangkep, di kantor DPRD Pangkep Senin (21/3/2022).
“Pembentukan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar Haris Gani.
Lanjut dikatakan, keberadaan Perda ini juga sebagai payung hukum bagi pemkab dalam menyelenggarakan perizinan pendirian bangunan gedung.
Baca Juga :
- Pidato Perdana di DPRD, Bupati Yusran Lalogau Paparkan 12 Program Aksi Strategis untuk Pangkep Hebat
- DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pidato Sambutan Bupati Pangkep Yusran Lalogau periode 2025-2030
- Presiden Prabowo Lantik Muhammad Yusran Lalogau – Abdul Rahman Assegaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati pangkep
“Melalui Perda ini juga, diharapkan dapat meningkatkan PAD serta menciptakan izin usaha yang sehat,” pungkasnya.
Komentar