Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang, Ada Dugaan Pelanggaran, H Syaiful: Segera Ditindak Tegas

Nhico
Nhico

Rabu, 05 Februari 2025 19:53

Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang.
Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan Peninjauan Lapangan terkait aktivitas pergudangan Khususnya gudang plastik milik toko indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (5/2/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A Pahlevi serta Anggota Komisi A Lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi NasDem H. Syaiful mengatakan, peninjauan ini dilakukan karena adanya laporan warga, yang resah terkait aktivitas pergudangan yang ada di pergudangan plastik tersebut.

“Menyahuti laporan warga, kita langsung turun melakukan peninjauan ke gudang plastik itu, untuk melihat aktivitas pergudangan yang dikeluhkan warga,”ungkapnya.

Warga mengeluhkan aktivitas truk di tempat gudang plastik tersebut sebagai biang kemacetan.

Tidak hanya parkir di badan jalan, beberapa truk juga membongkar muatannya di badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Setelah kita melakukan peninjauan langsung di lapangan, ada ditemukan dugaan pelanggaran karena melakukan aktivitas pergudangan di dalam kota, yang mengakibatkan aktivitas warga dan pengguna jalan jadi tergangu karena bongkar muat yang dilakukan. Untuk itu, direncanakana akan di lakukan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut, sesuai arahan dari pimpinan komisi,” urainya.

Pergudangan dalam kota sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa letak gudang di kota Makassar hanya boleh berada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

“Tentu kalau terbukti melanggar kita akan mengambil langkah tegas. Tapi untuk jelasnya kita pastikan dulu melihat segala perizinannya, tapi kalau sesuai aturan tidak boleh ada aktivitas pergudangan di dalam kota semua berpusat di KIMA,” tutupnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...