Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang, Ada Dugaan Pelanggaran, H Syaiful: Segera Ditindak Tegas

Nhico
Nhico

Rabu, 05 Februari 2025 19:53

Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang.
Komisi A DPRD Kota Makassar Tinjau Gudang Plastik di Jalan Cakalang.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan Peninjauan Lapangan terkait aktivitas pergudangan Khususnya gudang plastik milik toko indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (5/2/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A Pahlevi serta Anggota Komisi A Lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi NasDem H. Syaiful mengatakan, peninjauan ini dilakukan karena adanya laporan warga, yang resah terkait aktivitas pergudangan yang ada di pergudangan plastik tersebut.

“Menyahuti laporan warga, kita langsung turun melakukan peninjauan ke gudang plastik itu, untuk melihat aktivitas pergudangan yang dikeluhkan warga,”ungkapnya.

Warga mengeluhkan aktivitas truk di tempat gudang plastik tersebut sebagai biang kemacetan.

Tidak hanya parkir di badan jalan, beberapa truk juga membongkar muatannya di badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Setelah kita melakukan peninjauan langsung di lapangan, ada ditemukan dugaan pelanggaran karena melakukan aktivitas pergudangan di dalam kota, yang mengakibatkan aktivitas warga dan pengguna jalan jadi tergangu karena bongkar muat yang dilakukan. Untuk itu, direncanakana akan di lakukan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut, sesuai arahan dari pimpinan komisi,” urainya.

Pergudangan dalam kota sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu serta Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota dan Perwali Nomor 93 tahun 2005 tentang peraturan kegiatan gudang dalam kota.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa letak gudang di kota Makassar hanya boleh berada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

“Tentu kalau terbukti melanggar kita akan mengambil langkah tegas. Tapi untuk jelasnya kita pastikan dulu melihat segala perizinannya, tapi kalau sesuai aturan tidak boleh ada aktivitas pergudangan di dalam kota semua berpusat di KIMA,” tutupnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Juni 2026 10:40
Bupati Chaidir Syam Jamin Kerahasiaan Data Warga pada Sensus Ekonomi 2026
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros resmi memulai pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026, Senin (15/6/2026). Se...
Olahraga17 Juni 2026 10:30
Laskar Muda Luwu Timur ke Semifinal, Persijo Jeneponto Dibungkam 3-0
Pedomanrakyat.com, Lutim – Tim Perslutim U-13 kembali menunjukkan performa impresif dengan mengalahkan Persijo Jeneponto 3-0 pada laga perempat ...
Politik17 Juni 2026 08:44
DPRD Pangkep Kunjungi Diskominfo Soppeng, Bahas Satu Data dan SPBE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi da...
Metro17 Juni 2026 08:19
PKL Benteng Rotterdam Tolak Penggusuran, DPRD Makassar Turun Tangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menemui Aliansi Pekalima Melawan dan para PKL Es Kelapa Muda Benteng R...