Komisi A DPRD Makassar Tanggapi Soal Recover Center yang Ambil Bahu Jalan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 07 Desember 2021 15:45

Komisi A DPRD Makassar Tanggapi Soal Recover Center yang Ambil Bahu Jalan

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid menyayangkan hal tersebut. Terlebih, kata dia, sudah banyak kontainer yang berada di tempat serupa.

Pasalnya, penempatan area kontainer atau Recover Center yang menyerobot bahu jalan di kawasan Gunung Bambapuang, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar menjadi sorotan publik.

“Bukan hanya di Bambapuang, tapi ada beberapa yang tidak sesuai kondisi wilayah penempatannya,” kata Hamzah Hamid, Selasa, (7/12/2021).

Selain penempatan yang tidak tepat, faktor lainnya adalah kurangnya koordinasi antar stakeholder. Menurutnya, penempatan kontainer yang menyerobot bahu jalan semestinya dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan.

“Ini kan mestinya penempatan kontainer di koordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan,” lanjut dia.

Sebelumnya legislator PAN ini telah mewanti-wanti pemerintah kota terkait risiko yang akan ditanggung jika pengadaan kontainer dipaksakan.

Salah satunya masalah lahan yang dianggap sulit mengingat ukuran kontainer yang tidak kecil. Apalagi tidak semua kelurahan memiliki fasum fasos yang bisa digunakan untuk penempatan kontainer.

“Di Makassar ini kita tahu ini kontainer butuh lahan, sementara di Makassar ini banyak wilayah yang tidak punya fasum. Kalaupun ada misalnya kita tempatkan kontainer di situ dengan ukurannya, pasti mengambil ruang,” terangnya.

Camat Makassar Alamsyah Sahabuddin tidak berkomentar banyak terkait masalah tersebut. Dia mengakui penempatan kontainer tersebut tidak tepat.

“Nanti saya akan minta lurah di tempat, nanti ada fasum di wilayahnya untuk ditanggulangi, kita akan libatkan tokoh masyarakat hingga RT dan RW,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Publik Univeristas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Lambang Basri Said mengkritisi penempatan kontainer kelurahan yang dinilai semrawut. Semestinya, kata dia, penempatan kontainer harus ditinjau dengan baik.

Pasalnya hal ini berpotensi menjadi polemik lantaran melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peruntukan trotoar yang digunakan sebagai tempat kontainer semestinya menjadi hak bagi pejalan kaki. Terlebih hal ini bisa memberi citra yang buruk ke pemerintah kota.

“Itu bisa jadi cerminan orang datang menjual (PKL) di Trotoar, dia bilang pemerintah kota saja begitu. Ini jadi barometer bagi masyarakat. Kontainer saja begitu kok,” tuturnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...
Metro15 September 2026 17:26
BPBD Makassar Kembali Salurkan 3,04 Juta Liter Air untuk 92.931 Jiwa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, terus memperkuat penanganan Tanggap Darurat Bencana (TDB...
Metro15 September 2026 16:25
Appi Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan, Imbas Kelangkaan Gas Melon di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, merespons persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram (kg) yang mulai di...
Politik15 September 2026 14:57
Sidak Singkat Bupati Ibas, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Memanfaatkan waktu luang, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan ko...