Komisi A DPRD Makassar Tanggapi Soal Recover Center yang Ambil Bahu Jalan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 07 Desember 2021 15:45

Komisi A DPRD Makassar Tanggapi Soal Recover Center yang Ambil Bahu Jalan

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Makassar Hamzah Hamid menyayangkan hal tersebut. Terlebih, kata dia, sudah banyak kontainer yang berada di tempat serupa.

Pasalnya, penempatan area kontainer atau Recover Center yang menyerobot bahu jalan di kawasan Gunung Bambapuang, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar menjadi sorotan publik.

“Bukan hanya di Bambapuang, tapi ada beberapa yang tidak sesuai kondisi wilayah penempatannya,” kata Hamzah Hamid, Selasa, (7/12/2021).

Selain penempatan yang tidak tepat, faktor lainnya adalah kurangnya koordinasi antar stakeholder. Menurutnya, penempatan kontainer yang menyerobot bahu jalan semestinya dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan.

“Ini kan mestinya penempatan kontainer di koordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan,” lanjut dia.

Sebelumnya legislator PAN ini telah mewanti-wanti pemerintah kota terkait risiko yang akan ditanggung jika pengadaan kontainer dipaksakan.

Salah satunya masalah lahan yang dianggap sulit mengingat ukuran kontainer yang tidak kecil. Apalagi tidak semua kelurahan memiliki fasum fasos yang bisa digunakan untuk penempatan kontainer.

“Di Makassar ini kita tahu ini kontainer butuh lahan, sementara di Makassar ini banyak wilayah yang tidak punya fasum. Kalaupun ada misalnya kita tempatkan kontainer di situ dengan ukurannya, pasti mengambil ruang,” terangnya.

Camat Makassar Alamsyah Sahabuddin tidak berkomentar banyak terkait masalah tersebut. Dia mengakui penempatan kontainer tersebut tidak tepat.

“Nanti saya akan minta lurah di tempat, nanti ada fasum di wilayahnya untuk ditanggulangi, kita akan libatkan tokoh masyarakat hingga RT dan RW,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Publik Univeristas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Lambang Basri Said mengkritisi penempatan kontainer kelurahan yang dinilai semrawut. Semestinya, kata dia, penempatan kontainer harus ditinjau dengan baik.

Pasalnya hal ini berpotensi menjadi polemik lantaran melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peruntukan trotoar yang digunakan sebagai tempat kontainer semestinya menjadi hak bagi pejalan kaki. Terlebih hal ini bisa memberi citra yang buruk ke pemerintah kota.

“Itu bisa jadi cerminan orang datang menjual (PKL) di Trotoar, dia bilang pemerintah kota saja begitu. Ini jadi barometer bagi masyarakat. Kontainer saja begitu kok,” tuturnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Juni 2026 23:32
Perumda Parkir Makassar Siapkan Skema Parkir Gratis di Event, Biaya Masuk dalam Tiket Konser
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah terobosan untuk mengatasi persoalan parkir liar dan praktik pungu...
Metro15 Juni 2026 22:25
Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) yang tidak tertib masih menjadi salah satu keluhan utama ...
Daerah15 Juni 2026 21:30
Doa dan Zikir Sambut 1448 H, Bupati Pinrang: Saatnya Berbenah dan Berbuat Lebih Baik
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Tahun Baru Hijriah tidak sekadar menjadi penanda pergantian waktu dalam kalender Islam, namun juga menjadi momentum pen...
Metro15 Juni 2026 20:30
Komisi D DPRD Sulsel Dorong APH Usut Tuntas Temuan Proyek Jembatan 2020
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang masih membayangi Dinas Bina...