Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan ogah bahas Laporahn Hasil Pemeriksana (LHP) BPK ata Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sulsel Tajun Anggaran 2023.
Dimana, LHP BPK ini seharusnya mulai dibahas DPRD Sulsel pekan ini, pada masing-masing komisi dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
Dikonfirmasi awak media, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris, membenarkan jika tidak ada rapat LHP yang dilaksanakan Komisinya, karena telah menyerahkan ke pimpinan sebelum dilakukan pembahasan.
Baca Juga :
“Tidak ada, Ndak dibahas ji di komisi A diserahkan ke pimpinan dewan. komisi A serahkan sepenuhnya ke pimpinan dewan, kami takut salah,” kata Arfandy, Jumat (28/6/2024).
Terpisah, Direktur komite pemantau legislatif (Kopel) Indonesia, Herman menegaskan bahwa, setiap komisi wajib melaksanakan rapat LHP BPK.
“Tidak bisa tidak dibahas karena DPRD memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan daerah,” beber Herman.
Herman menyampaikan, tanpa pembahasan LHP BPK, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat terganggu.
“Publik dan pemangku kepentingan lain tidak akan mendapatkan informasi yang memadai mengenai temuan dan bagaimana rekomendasi DPRD atas hasil temuan tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, LHP ini berisi temuan dan rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Sehingga apabila itu tidak dibahas, maka rekomendasi tidak akan diimplementasikan dan dapat menghambat perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
“Kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah dapat menurun jika mereka dianggap tidak serius dalam menindaklanjuti temuan BPK. Ini dapat berdampak negatif pada legitimasi dan reputasi mereka di mata masyarakat,” pungkasnya.
Komentar