Komisi B DPRD Makassar Bahas Ranperda Pendirian Perusda Terminal Makassar Metro

Nhico
Nhico

Rabu, 21 Februari 2024 21:43

Komisi B DPRD Makassar Bahas Ranperda Pendirian Perusda Terminal Makassar Metro

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang pendirian perusahaan umum daerah (Perusda) Terminal Makassar Metro, Selasa (20/2/2024).

Rapat Komisi B DPRD Makassar tersebut dipimpin oleh Nurul Hidayat dari Fraksi Golkar. Rapat tersebut turut dihadiri oleh tenaga ahli, Zainuddin Jaka.

Dalam rapat itu dibahas berbagai aspek terkait pendirian perusahaan umum daerah Terminal Makassar Metro yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi di Kota Makassar.

“Komisi B berupaya untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan umum ini akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak terkait,” kata Nurul Hidayat.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 23:20
Tekan Stunting, TP PKK Makassar Bagikan Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – TP PKK Kota Makassar meninjau pelaksanaan program pembagian makanan bergizi bagi ibu hamil, batita, dan balita di ...
Metro15 September 2026 22:23
Enam Paket MYP Digeber, Pemprov Sulsel Benahi Jalan dan Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperbarui progres pekerjaan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program Mu...
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...