KontraS Sebut Institusi Negara yang Paling Banyak Lakukan Tindakan Penyiksaan

Nhico
Nhico

Jumat, 25 Juni 2021 23:55

KontraS Sebut Institusi Negara  yang Paling Banyak  Lakukan Tindakan Penyiksaan  

Pedoman Rakyat, Jakarta- Wakil Koordinator II KontraS, Rivanlee Anandar menyebut, setidaknya terdapat dugaan 81 penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi yang terjadi sepanjang Juli 2020-Mei 2021.

“Tindakan penyiksaan ini paling banyak dilakukan institusi negara,” kata Rivanlee dalam diskusi virtual Kenali dan Cegah Penyiksaan, Wujudkan Segera Ratifikasi OPCAT yang disiarkan secara live di kanal Youtube Komnas Perempuan, Jum’at (25/06/2021).

Rivanle menambahkan, bahwa mayoritas atau dominasi dari praktik penyiksaan ini adalah Polri, TNI, dan sipir. “Dalam setahun terakhir, setidaknya terdapat 36 kasus penyiksaan yang dilakukan anggota Polri, 7 penyiksaan oleh TNI, dan 3 kasus oleh sipir penjara. Dalam institusi Polri, penyiksaan paling banyak terjadi di tingkat Polres,” ujarnya.

Dari sejumlah kasus, aparat sering menggunakan tangan kosong sebagai medium penyiksaan saat melakukan penyelidikan atau penyidikan. Selain itu, adalah benda keras seperti kursi, meja, rotan, dan selang. Selain itu adalah listrik dan rokok. “Bahkan di tahun 2018 sempat ada interogasi di Papua dengan menggunakan ular,” ungkapnya.

Menurutnya, penyiksaan ini dilakukan dengan sejumlah motif, seperti mengendalikan massa aksi Reformasi Dikorupsi yang bergejolak pada 2019 lalu dan aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020 lalu.

Kemudian, sambungnya, penyiksaan juga kerap dilakukan untuk memperoleh informasi dalam proses investigasi atau penyelidikan tindak kriminal. Sebab bukti-bukti yang ada diduga tidak cukup, kata Rivanlee, aparat lantas memaksa pengakuan dari para tersangka.

“Untuk mengakui satu peristiwa yang sebetulnya tidak pernah mereka lakukan,” kata dia.

Selain itu, penyiksaan juga terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Temuan KontraS mengungkap terdapat dua pola penyiksaan dalam Lapas. Pertama, penyiksaan dilakukan oleh sipir untuk menertibkan para tahanan.

Kedua, penyiksaan dilakukan oleh sesama tahanan sebagai bentuk penghukuman biasa. Persoalan ini kerap muncul karena lapas mengalami kelebihan kapasitas dan jatah konsumsi harian tidak mencukupi.

Tindakan penyiksaan, menurut Rivanlee, juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konflik bersenjata dan strategi negara dalam menghadapi pemberontakan. Biasanya, penyiksaan ini terjadi di tempat-tempat yang sporadis dan jauh dari jangkauan publik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...