Pedomanrakyat.com, Wajo – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait prosedur pembuatan bukti potong elektronik A2 (E-Bupot A2) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan.
Kegiatan ini bertempat di Gedung PKK Kabupaten Wajo, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh para bendahara instansi pemerintah yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo. Turut hadir memberikan sambutan Kepala BPKPD Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka, S.IP., M.A.P.
Baca Juga :
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa bendahara instansi pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan perpajakan ASN berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
“Bendahara merupakan garda terdepan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan ASN. Kepatuhan perpajakan yang dilaksanakan secara tertib tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujar Andi.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan. Dalam arahannya, Riza mengimbau agar seluruh bendahara instansi pemerintah segera menertibkan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pembuatan bukti potong masa pajak dan bukti potong A2 bagi ASN.
“Kami mengharapkan para bendahara dapat segera menyesuaikan dan menertibkan pembuatan bukti potong masa serta A2 sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kendala pada saat pelaporan SPT Tahunan ASN,” tegasnya.
Materi pertama disampaikan oleh Petugas KP2KP Sengkang, Muh. Azzahir, dengan metode praktik langsung menggunakan aplikasi Coretax-DJP. Ia menjelaskan secara rinci mekanisme pembuatan bukti potong A2, termasuk ketentuan pelaporan penghasilan rutin ASN.
“Untuk penghasilan rutin seperti gaji pokok, pada masa pajak terakhir tidak lagi diinput melalui BPMP Pegawai Tetap, melainkan dilaporkan melalui BPA2 di aplikasi Coretax. Ketentuan ini juga berlaku bagi pegawai yang pensiun atau mutasi pada akhir masa pajak,” jelasnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala KP2KP Sengkang yang memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan melalui aplikasi Coretax-DJP.
Ia menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026 sepenuhnya telah menggunakan sistem Coretax-DJP, sehingga pemahaman sejak dini menjadi sangat penting bagi wajib pajak.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara KP2KP Sengkang dan Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Kolaborasi antara DJP dan pemerintah daerah seperti ini sangat penting untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan ASN. Edukasi yang berkelanjutan akan mendorong pemanfaatan sistem perpajakan digital secara optimal dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ungkap Sumin.

Komentar