Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri dugaan pencucian uang oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang terkait dengan perjudian di Kasiono.
Lukas sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, umumnya penyidikan kasus korupsi kerap berkembang ke dugaan pencucian uang.
Baca Juga :
Hal itu dapat terjadi jika ditemukan alat bukti cukup serta terpenuhi unsur pidana berdasarkan suatu pasal.
Modus pencucian uang sendiri menurutnya terdiri dari berbagai macam. Salah satunya yakni membelanjakan atau menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain.
“Sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” kata Ali, Senin (26/9/2022).
Komentar