KPK : Duit Suap Proyek Jalur Kereta Api Digunakan untuk THR

Nhico
Nhico

Kamis, 13 April 2023 11:03

KPK : Duit Suap Proyek Jalur Kereta Api Digunakan untuk THR

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total uang yang diterima dalam kasus dugaan suap suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar.

Uang itu diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Praktik suap itu terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan. Sejumlah proyek itu adalah pembangunan jalur ganda Solo Balapan, proyek pembangunan jalur kereta di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

KPK pun menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi
1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono

Tersangka Penerima
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi
2. PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat

Para tersangka penerima suap yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...