KPK : Duit Suap Proyek Jalur Kereta Api Digunakan untuk THR

Nhico
Nhico

Kamis, 13 April 2023 11:03

KPK : Duit Suap Proyek Jalur Kereta Api Digunakan untuk THR

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total uang yang diterima dalam kasus dugaan suap suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp 14,5 miliar.

Uang itu diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Praktik suap itu terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan. Sejumlah proyek itu adalah pembangunan jalur ganda Solo Balapan, proyek pembangunan jalur kereta di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

KPK pun menetapkan total 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi
1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono

Tersangka Penerima
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi
2. PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat

Para tersangka penerima suap yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...