PedomanRakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK meminta Astract Bona Timoramo anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda istri Lukas Enembe hadiri pemeriksaan KPK.
“Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga :
Ali memastikan surat pemanggilan telah disampaikan secara patut kepada istri dan anak Lukas Enembe.
Diketahui pihak Lukas pun menyebut sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut. Namun kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar KPK memeriksa keduanya di kediaman Lukas Enembe.
Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe agar tak mencoba merintangi proses hukum. Lagipula, menurut Ali, tak ada kewajiban seorang saksi harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa.
“Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum,” kata Ali.
Diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka adalah, Astract Bona Timoramo anak Lukas Enembe, dan Yulce Wenda istri Lukas Enembe.
Keduanya akan dimintai keteranhan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Komentar