Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kondisi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di dalam rutan KPK baik dan stabil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Enembe bisa melakukan akfivitas seorang diri saat berada di dalam rutan.
“Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK,” kata Ali saat dihubungi, Minggu (15/1).
Baca Juga :
Ali mengatakan tim dokter rutan KPK rutin memantau kesehatan Enembe. Obat yang dikonsumsinya, kata Ali, juga diberikan sesuai prosedur.
“Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” kata dia.
Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Ia disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Komentar