Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan, Polri dipersilakan mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Alex di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.
Menurut Alex, saat ini ada empat jabatan kosong di KPK. Mereka juga sudah bersurat ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengirimkan daftar calon dan kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.
Baca Juga :
“Itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1,” kata dia.
Menurut Alex, dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.
Endar sebelumnya diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan kepada Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.
Pemecatan Endar itu diduga karena jenderal bintang satu itu menolak kasus Formula E ditingkatkan jadi penyidikan tanpa ada bukti permulaan yang cukup.
Menanggapi surat KPK itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Komentar