Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.
Kini, KPK mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.
“Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan,” kata Firli.
Baca Juga :
Firli mengatakan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Penggunaan OTT kepanjangan dari Operasi Tangkap Tangan, tidak akan digunakan lagi KPK dan diganti dengan istilah baru yakni tangkap tangan.
Komentar