KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Nhico
Nhico

Jumat, 23 Desember 2022 19:17

KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ricky juga telah menyandang status tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12).

Ali menyebut pihaknya telah menyita beberapa aset, di antaranya berupa delapan bidang tanah dan bangunan hingga lima unit mobil milik Ricky.

Sebelumnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...
Daerah12 Februari 2026 21:19
Langkah Bersih Pemkab Pinrang, Disdukcapil Digganjar Penghargaan Menuju WBK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel kembali membuah...
Politik12 Februari 2026 20:45
Indah Sambangi Warga dan Salurkan Bantuan Gizi di Momentum Hut ke-18 Partai Gerindra
Pedomanrakyat.com, Gowa – Peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra di Kabupaten Gowa diisi dengan aksi sosial yang menyasar keluarga dengan anak pen...